Penyalahgunaan Tupoksi Berpotensi Berujung Pidana Korupsi
Merahputihnews.id - Sumenep, Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) merupakan batas kewenangan setiap pejabat maupun aparatur pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan. Ketika seorang
Sumenep, Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) merupakan batas kewenangan setiap pejabat maupun aparatur pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan. Ketika seorang pejabat melakukan kegiatan di luar kewenangannya, mengambil alih tugas bidang lain, atau menggunakan jabatan untuk kepentingan tertentu hingga menimbulkan kerugian negara, persoalan tersebut tidak lagi semata-mata menjadi pelanggaran administrasi, tetapi berpotensi berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
Hal tersebut menjadi perhatian dalam tata kelola pemerintahan, khususnya ketika terjadi praktik tumpang tindih kewenangan antarbidang atau organisasi perangkat daerah (OPD). Jika dilakukan secara sengaja dan disertai penyalahgunaan jabatan, kondisi tersebut dapat membuka ruang terjadinya penyalahgunaan wewenang, pemborosan anggaran, konflik kepentingan, hingga kerugian keuangan negara. 7 Agustus 2026
Dalam perspektif hukum, pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimilikinya karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga menimbulkan kerugian keuangan negara dapat dikenakan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, apabila terdapat perbuatan melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juga dapat menjadi salah satu dasar penjeratan, sepanjang seluruh unsur pidananya terbukti.
Namun demikian, pelanggaran terhadap tupoksi tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi. Harus ada pembuktian mengenai unsur-unsur pidana, termasuk adanya penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum, keuntungan bagi pihak tertentu, serta kerugian keuangan negara dan hubungan kausalitasnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemisahan antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi menjadi penting agar penegakan hukum tidak dilakukan secara serampangan. Sebaliknya, persoalan administrasi juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menutupi dugaan penyalahgunaan kewenangan apabila dari fakta dan alat bukti ditemukan unsur tindak pidana.
Praktisi hukum Syaiful Bahri, SH, mengatakan persoalan pelaksanaan tupoksi sangat berkaitan dengan bagaimana pimpinan OPD menjalankan kewenangan dan melakukan pengawasan terhadap bawahannya.
“Pelanggaran tupoksi itu tergantung dari pimpinan OPD. Kalau pimpinan OPD benar-benar menjalankan sesuai Peraturan Bupati, tentu pembagian tugas dan kewenangan masing-masing bidang akan lebih jelas,” ujar Syaiful.
Menurutnya, pimpinan OPD memiliki posisi penting dalam memastikan setiap program dan kegiatan dilaksanakan sesuai kewenangan yang telah ditetapkan. Jangan sampai terjadi kegiatan yang dikerjakan oleh bidang yang tidak memiliki kewenangan, sementara bidang yang seharusnya bertanggung jawab justru tidak menjalankan fungsinya.
Apabila terjadi kegiatan di luar tupoksi, kata dia, perlu dilihat secara menyeluruh apakah hal tersebut hanya merupakan kesalahan administratif, kesalahan koordinasi, atau justru terdapat unsur kesengajaan untuk menyalahgunakan kewenangan dan memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.
“Yang harus dilihat adalah dasar kewenangannya, siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, bagaimana proses penganggarannya, dan apakah terdapat kerugian keuangan negara. Semua harus dibuktikan berdasarkan aturan dan alat bukti yang sah,” jelasnya.
Selain pejabat atau aparatur yang melakukan perbuatan, pimpinan juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah terbukti memiliki keterlibatan, misalnya memberikan perintah, turut serta dalam perbuatan, atau dengan sengaja membiarkan pelanggaran yang berada dalam lingkup kewenangannya.
Karena itu, penerapan tupoksi secara disiplin, pembagian kewenangan yang jelas, kepatuhan terhadap Peraturan Bupati dan regulasi terkait, serta pengawasan internal yang efektif menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Tata kelola pemerintahan yang sehat bukan hanya ditentukan oleh terserapnya anggaran atau terlaksananya sebuah kegiatan, tetapi juga oleh kepastian bahwa setiap kegiatan dilaksanakan oleh pihak yang memiliki kewenangan, melalui prosedur yang benar, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Dengan demikian, kepatuhan terhadap tupoksi bukan sekadar persoalan administrasi birokrasi. Ia merupakan salah satu instrumen penting untuk menjaga profesionalisme aparatur, mencegah konflik kepentingan, memperkuat akuntabilitas, serta menutup celah terjadinya praktik korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ditulis oleh: admin
