Breaking NewsKejutan Bombastis Bapenda Sumenep Sambut Hari Jadi ke-757, Tunggakan PBB-P2 Dapat Diskon hingga 95 Persen   |   Musim Giling 2026, Hasil Panen Tebu PG Jatiroto Lumajang Meningkat   |   Ratusan Warga Sumberejo Tumpah Ruah, Jalan Santai Semarakkan HUT ke-81 RI Di Dukung Anggota DPRD Fraksi Golkar   |   Madura Culture Festival 2026 Tak Sekadar Budaya, Satlantas Polresta Sumenep Hadirkan Pelayanan Publik di Stadion A. Yani   |   Taman Adipura Hibur Warga dengan Lagu Pop, Kurang Mencerminkan Karakter Budaya Lokal   |  
BeritaEkonomiPemerintahan

Kejutan Bombastis Bapenda Sumenep Sambut Hari Jadi ke-757, Tunggakan PBB-P2 Dapat Diskon hingga 95 Persen

Merahputihnews.id - Sumenep, MerahPutihNews.id — Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Sumenep. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep menghadirkan program spesial berupa surprise

Sumenep, MerahPutihNews.id — Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Sumenep. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep menghadirkan program spesial berupa surprise bagi masyarakat dalam rangka menyambut Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke-757.

Program tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mendapatkan diskon tunggakan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 95 persen, sekaligus bebas denda PBB-P2.

Program spesial ini berlaku sampai dengan 31 Oktober 2026. Bapenda mengajak masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut dengan segera melunasi kewajiban pajaknya.

“Manfaatkan peluangnya, ingat jatuh temponya. Segera bayar PBB-P2,” menjadi pesan Bapenda kepada masyarakat Sumenep. 9/9/2026

Program tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam memberikan kemudahan dan stimulus kepada masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran serta kepatuhan dalam membayar pajak daerah.

Kepala Bapenda Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Akh. Sugiharto, SE., M.Si., menyampaikan bahwa program ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya sebelum batas waktu berakhir.

Kebijakan tersebut tertuang dalam SK Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/267/KEP/013/2026, dalam rangka menyambut Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke-757.

Dengan adanya program ini, masyarakat tidak hanya memperoleh keringanan pembayaran tunggakan, tetapi juga memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan lebih ringan.

Jangan sampai terlewat. Diskon tunggakan hingga 95 persen dan bebas denda PBB-P2 hanya berlaku sampai 31 Oktober 2026.

Ditulis oleh: admin

Tombol Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *