Sangat Terpuji! Sambut Hari Jadi ke-757, Bupati Sumenep Berikan Diskon Tunggakan PBB-P2 Hingga 95 Persen dan Sebar Banner ke Seluruh Desa
Merahputihnews.id - Sumenep, MerahPutihNews.id – Langkah nyata dan sangat terpuji kembali ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam meringankan beban masyarakat. Melalui Badan Pendapatan
Sumenep, MerahPutihNews.id – Langkah nyata dan sangat terpuji kembali ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam meringankan beban masyarakat. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bupati Sumenep memberikan program spesial berupa diskon tunggakan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 95 persen, sekaligus bebas denda PBB-P2 dalam rangka menyambut Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke-757.
Untuk memastikan informasi tersebut sampai kepada masyarakat luas, Bapenda Sumenep juga melakukan sosialisasi secara masif dengan menyebarkan banner program ke seluruh desa di Kabupaten Sumenep. Langkah ini dilakukan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan kesempatan langka tersebut sebelum batas waktu berakhir.
Program yang berlaku hingga 31 Oktober 2026 itu merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam memberikan kemudahan kepada wajib pajak, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Kepala Bapenda Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Akh. Sugiharto, SE., M.Si., mengatakan bahwa program tersebut merupakan momentum terbaik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk segera melunasinya dengan keringanan yang sangat besar.
“Program ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya sebelum batas waktu berakhir.
Kesempatan memperoleh pengurangan tunggakan hingga 95 persen dan bebas denda tentu sangat membantu wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya,” ujar Akh. Sugiharto. 22/9/2026
Menurutnya, selain memberikan keringanan kepada masyarakat, program tersebut juga menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Kebijakan pemberian diskon tunggakan PBB-P2 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/267/KEP/013/2026 tentang pemberian pengurangan pokok piutang dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke-757.
Bapenda Sumenep mengimbau seluruh wajib pajak agar tidak menunda kesempatan emas ini. Dengan adanya program tersebut, masyarakat dapat melunasi tunggakan pajak dengan nilai yang jauh lebih ringan dibandingkan sebelumnya.
“Jangan sampai terlewat. Manfaatkan program spesial Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke-757 ini. Diskon tunggakan PBB-P2 hingga 95 persen dan bebas denda hanya berlaku sampai 31 Oktober 2026,” pungkas Akh. Sugiharto.
Program ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep di bawah kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat sekaligus memperkuat pembangunan daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Ditulis oleh: admin
