Breaking NewsKabar Gembira! Bapenda Sumenep Perpanjang Relaksasi PBB-P2 Hingga 31 Desember 2026   |   Kaban Bapenda Dampingi Asisten III Serahkan Penghargaan kepada Wajib Pajak Terpilih   |   Semarak Gebyar Anugerah Pajak Daerah 2026, Bapenda Sumenep Berikan Penghargaan kepada Wajib Pajak   |   Tumpahan Air Garam Makan Korban, Satlantas Bersama Damkar Bergerak Cepat Atasi Jalan Licin   |   Ops Patuh 2026, Satlantas Polresta Sumenep Bagikan Brosur kepada Pengendara di Simpang Empat Kota   |  
BeritaPemerintahan

Kabar Gembira! Bapenda Sumenep Perpanjang Relaksasi PBB-P2 Hingga 31 Desember 2026

Merahputihnews.id - Sumenep, MerahPutihNews.id – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Sumenep. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep resmi memperpanjang program relaksasi Pajak

Sumenep, MerahPutihNews.id – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Sumenep. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep resmi memperpanjang program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2026.

Perpanjangan tersebut dilakukan menyusul tingginya antusiasme masyarakat serta adanya permintaan dari sejumlah kepala desa agar program keringanan pajak tersebut diberikan waktu lebih panjang.

Kepala Bapenda Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan tanpa membebani wajib pajak.

Melalui program tersebut, masyarakat mendapatkan potongan pokok piutang PBB-P2 sekaligus penghapusan denda sebesar 100 persen bagi wajib pajak yang melunasi tunggakannya selama masa relaksasi.

“Kami berharap keringanan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh wajib pajak,” papar Ferdiansyah kepada Porosbaru saat ditemui di ruang kerjanya, 03/11/2026

Tidak hanya memberikan keringanan, Bapenda Sumenep juga terus mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran melalui layanan digital, yakni aplikasi dan laman E-PBB Sumenep yang telah terintegrasi dengan pembayaran menggunakan QRIS.

Ferdiansyah menerangkan, masyarakat cukup memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pajak untuk mengetahui rincian tagihan PBB-P2.

“Jadi masyarakat tinggal mengingat nomor NOP yang biasanya tercantum dalam dokumen tanah, kemudian memasukkannya di laman E-PBB Sumenep. Setelah NOP dimasukkan, akan muncul QR Code yang bisa langsung dipindai menggunakan QRIS untuk melakukan pembayaran,” jelasnya.

Menurut Ferdiansyah, kemudahan layanan digital tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat semakin mudah, cepat, dan praktis dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar tidak menyia-nyiakan kesempatan perpanjangan relaksasi tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB agar memanfaatkan perpanjangan relaksasi ini untuk melunasi kewajibannya. Sebab, pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Sumenep,” pungkas Ferdiansyah.

Dengan diperpanjangnya program relaksasi hingga 31 Desember 2026, Bapenda Sumenep berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menunjang pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Sumenep.

Ditulis oleh: admin

Tombol Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *