Pelanggaran Tupoksi Dapat Berujung Tanggung Jawab Hukum
Merahputihnews.id - Opini Dalam birokrasi pemerintahan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) bukan sekadar pembagian pekerjaan, melainkan batas kewenangan yang menjadi fondasi tata
Opini
Dalam birokrasi pemerintahan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) bukan sekadar pembagian pekerjaan, melainkan batas kewenangan yang menjadi fondasi tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketika seorang pejabat menjalankan kegiatan di luar tupoksinya tanpa dasar kewenangan yang sah, maka bukan hanya efektivitas birokrasi yang terganggu, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Lebih jauh lagi, tanggung jawab tidak selalu berhenti pada pelaksana kegiatan. Atasan juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti mengetahui, memerintahkan, membiarkan, atau gagal melakukan pengawasan terhadap bawahannya yang melakukan pelanggaran. Dalam sistem birokrasi modern, pengawasan melekat merupakan kewajiban yang tidak dapat diabaikan.
Namun demikian, penting dipahami bahwa tidak setiap pelanggaran tupoksi otomatis merupakan tindak pidana. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan membedakan antara pelanggaran administratif dengan tindak pidana.
Tindakan yang melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, atau bertindak sewenang-wenang pada dasarnya berada dalam ranah administrasi apabila tidak disertai unsur kesengajaan maupun kerugian keuangan negara.
Persoalan berubah menjadi ranah pidana apabila terdapat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dengan sengaja untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, serta mengakibatkan kerugian keuangan negara atau memenuhi unsur tindak pidana lainnya.
Dalam kondisi demikian, ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun pasal-pasal pidana yang relevan dapat diterapkan sesuai hasil pembuktian.
Karena itu, mekanisme pengawasan internal menjadi sangat penting. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran strategis untuk menilai apakah suatu tindakan merupakan kesalahan administrasi yang masih dapat diperbaiki atau telah memenuhi indikasi pelanggaran hukum yang memerlukan penanganan aparat penegak hukum.
Birokrasi yang sehat bukanlah birokrasi yang saling mengambil alih kewenangan antarbidang, melainkan birokrasi yang bekerja sesuai mandat, menghormati batas kewenangan, dan menjunjung akuntabilitas.
Tumpang tindih pekerjaan bukan hanya menciptakan kekacauan organisasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran, menurunkan profesionalisme aparatur, serta membuka ruang terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Pada akhirnya, kepatuhan terhadap tupoksi bukanlah formalitas administratif, melainkan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat. Atasan maupun bawahan memiliki kewajiban yang sama untuk memastikan setiap kebijakan dan kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
Sebab, jabatan bukan hanya memberikan kewenangan, tetapi juga membawa konsekuensi pertanggungjawaban, baik secara administratif, etik, maupun pidana apabila unsur-unsur pelanggaran hukum benar-benar terbukti.
Ditulis oleh: admin
