Breaking NewsPutri Anggota Satlantas Polres Sumenep Raih Juara I Lomba Matematika Se-Madura   |   Polres Probolinggo Ambil Bagian dalam Kemala Run 2026 di Gianyar Bali   |   Polantas Menyapa Masyarakat, Edukasi Pentingnya Tertib Berlalu Lintas di Sumenep   |   RSUD Moh. Anwar Sumenep Dipenuhi Pasien Muntaber, Masyarakat Diminta Waspada dan Jaga Hidrasi   |   Muntaber Mewabah di Sumenep, Kadinkes P2KB Imbau Warga Tingkatkan PHBS   |  
BeritaKriminal

Abaikan Somasi dan Kembali Sebar Fitnah, Mantan Ketua Keraton Langit Resmi Seret Oknum Wartawan ke Ranah Hukum

Merahputihnews.id - Sumenep, Toleransi dan upaya persuasif tampaknya tidak lagi menjadi pilihan bagi mantan Ketua Keraton Langit, Abdul Adim, S.Pd.I. Setelah somasi

Sumenep, Toleransi dan upaya persuasif tampaknya tidak lagi menjadi pilihan bagi mantan Ketua Keraton Langit, Abdul Adim, S.Pd.I. Setelah somasi resmi yang dilayangkan tak diindahkan, ia akhirnya mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan seorang oknum wartawan media elektronik ke aparat penegak hukum.

Kuasa hukum Abdul Adim menyatakan, keputusan ini diambil lantaran oknum wartawan tersebut tidak hanya mengabaikan somasi, tetapi juga kembali menerbitkan pemberitaan yang dinilai bermuatan hoaks dan fitnah baru.

Sebelumnya, pihak Abdul Adim telah melayangkan somasi serta menggunakan hak jawab atas pemberitaan yang menuduh adanya dugaan penyelewengan bantuan sapi di Desa Lebeng Barat, Kecamatan Pasongsongan. Namun, menurut tim kuasa hukum, tuduhan tersebut tidak berdasar.

“Fakta di lapangan jelas. Entitas yang sah adalah Keraton Langit Corporation, dan institusi ini sama sekali tidak pernah menerima bantuan dana maupun ternak dari pemerintah,” tegas kuasa hukum Abdul Adim, Selasa (3/3/2026).

Ia menambahkan, somasi resmi telah disampaikan sebagai bentuk itikad baik dan upaya penyelesaian secara persuasif. Bahkan, tawaran mediasi juga telah diajukan. Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

“Alih-alih menunjukkan itikad baik sebagai insan pers yang tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, oknum tersebut justru kembali menerbitkan berita yang isinya bernuansa fitnah. Ini bukan lagi kerja jurnalistik, tetapi sudah mengarah pada pembunuhan karakter,” ujarnya.

Rentetan pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan tanpa konfirmasi (cover both sides) tersebut disebut telah merugikan nama baik Abdul Adim serta mencederai masyarakat Desa Lebeng Barat.

Selama ini, Abdul Adim dikenal aktif dalam kegiatan pemberdayaan petani secara mandiri. Salah satu programnya adalah pembagian pupuk Organik Shakti secara cuma-cuma kepada petani untuk meningkatkan hasil pertanian, yang disebut dibiayai secara pribadi.

Syaiful Bahri, SH (Ipung) sebagai kuasa Hukum, membenarkan bahwa pihaknya telah menempuh jalur hukum setelah somasi tidak direspons dan justru diikuti pemberitaan lanjutan yang dinilai tetap bermuatan hoaks.

“Kami telah melayangkan somasi dan membuka ruang mediasi, tetapi tidak ada tanggapan. Bahkan muncul berita baru yang tetap bernuansa fitnah. Dengan kejadian tersebut, kami resmi mengambil langkah hukum dan telah melaporkan oknum tersebut pada 1 Maret 2026. Kami juga sudah mengantongi tanda bukti laporan dari kepolisian,” ungkapnya.

Berkas bukti berupa dokumentasi digital, rekam jejak pemberitaan, hingga terbitan terbaru telah diserahkan sebagai bagian dari laporan. Pihak pelapor menyatakan akan menempuh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan pidana tentang pencemaran nama baik.

Pelaporan ke Polres Sumenep ini diharapkan menjadi langkah penegakan hukum yang memberikan efek jera, sekaligus memulihkan nama baik pihak yang merasa dirugikan. Masyarakat Desa Lebeng Barat pun diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Ditulis oleh: admin

Tombol Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *