Breaking NewsPemkab Lumajang Optimalkan DBHCHT untuk Kesejahteraan Masyarakat dan Pemberantasan Rokok Ilegal   |   Jamin Keselamatan Kerja Buruh Rentan, Ribuan Pekerja di Lumajang Bakal Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis   |   Revitalisasi Jalan PB Sudirman Lumajang Disambut Positif Pelaku Usaha, Diharapkan Dongkrak Ekonomi Pusat Kota   |   MPLS 2026/2027, Kominfo Lumajang Perkuat Literasi Digital Pelajar Cegah Hoaks dan Judi Online   |   Satlantas Polres Sumenep Bagikan Jaket kepada Pengguna Jalan Lewat Program Mahameru Lantas   |  
BeritaEkonomiPemerintahan

Jamin Keselamatan Kerja Buruh Rentan, Ribuan Pekerja di Lumajang Bakal Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis

Merahputihnews.id - Lumajang, Untuk menjamin perlindungan dan keselamatan kerja, khususnya bagi buruh rentan, ribuan tenaga kerja di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, akan

Lumajang, Untuk menjamin perlindungan dan keselamatan kerja, khususnya bagi buruh rentan, ribuan tenaga kerja di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, akan mendapatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara gratis.

Program tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja dalam menjalankan aktivitasnya, sekaligus meningkatkan semangat kerja karena mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lumajang, Subechan, saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026), mengatakan salah satu sasaran program perlindungan pekerja tersebut adalah pengemudi ojek online (ojol) dan pedagang kaki lima (PKL) yang dinilai memiliki risiko pekerjaan cukup tinggi.

“Tahun ini Disnaker Lumajang mendapat tambahan setidaknya sembilan ribu lebih untuk masyarakat miskin rentan terkait BPJS Ketenagakerjaan. Nanti kami sasar teman-teman ojol dan PKL,” ujar Subechan.

Menurutnya, program tersebut diprioritaskan bagi warga berusia di bawah 65 tahun yang masih produktif dan memiliki pekerjaan.
Pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026.

Para buruh rentan nantinya akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan masa kepesertaan yang bervariasi, yakni antara empat hingga tujuh bulan.

Diketahui, iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh rentan sebesar Rp16.800 per orang per bulan.
“Untuk yang 5.900 orang itu kami cover selama tujuh bulan, mulai Juni sampai Desember. Untuk tambahan peserta kami cover selama empat bulan, mulai September sampai Desember,” ungkap Subechan.

Saat ini, Disnaker Kabupaten Lumajang masih melakukan pendataan terhadap calon penerima manfaat. Selanjutnya, penerima program akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Lumajang yang ditargetkan terbit pada September 2026.

“Sekitar bulan September harus di-SK-kan, makanya kami harus segera hunting. Pokoknya sasarannya ojol, PKL, dan pegiat wisata,” pungkasnya.

Ditulis oleh: Zamri

Tombol Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *