Pemkab Lumajang Optimalkan DBHCHT untuk Kesejahteraan Masyarakat dan Pemberantasan Rokok Ilegal
Merahputihnews.id - Lumajang, Pemerintah Kabupaten Lumajang terus mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat layanan
Lumajang, Pemerintah Kabupaten Lumajang terus mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat layanan kesehatan, serta mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Lumajang Yudha Adji Kusuma saat membuka Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 di Ballroom Ranu Kumbolo Aston Lumajang, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Pemanfaatan DBHCHT Kabupaten Lumajang dan Peran Strategis Pelaku Usaha dalam Mendukung Kebijakan Cukai” tersebut menjadi forum untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha, petani tembakau, serta para pemangku kepentingan mengenai pengelolaan DBHCHT yang tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Yudha menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang memprioritaskan pemanfaatan DBHCHT pada tiga sektor utama. Ketiganya meliputi peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan penegakan hukum di bidang cukai, serta peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan memanfaatkan program DBHCHT sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat Kabupaten Lumajang,” ujar Yudha.
Menurutnya, pengelolaan dana bagi hasil cukai harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran agar mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya mereka yang menggantungkan kehidupan pada sektor pertembakauan.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung keberlanjutan program DBHCHT melalui penggunaan anggaran secara bertanggung jawab serta meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah di bidang cukai.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Agus Haryoto, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan literasi masyarakat mengenai berbagai ketentuan di bidang cukai, termasuk cara mengenali produk rokok legal yang dilengkapi pita cukai resmi.
“Kami berharap masyarakat semakin memahami ketentuan di bidang cukai, mampu mengenali pita cukai yang sah, serta ikut berperan dalam mencegah peredaran rokok ilegal demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib,” katanya.
Agus menambahkan, partisipasi aktif masyarakat dan pelaku usaha menjadi faktor penting dalam mendukung efektivitas pengawasan cukai. Menurutnya, semakin tinggi kesadaran masyarakat untuk menggunakan produk bercukai resmi, maka semakin besar pula kontribusi terhadap penerimaan negara yang selanjutnya dikembalikan kepada daerah melalui berbagai program pembangunan.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh pelaku usaha, petani tembakau, organisasi perangkat daerah, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Melalui sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, petani tembakau, dan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap pengelolaan DBHCHT dapat semakin profesional, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Pemkab Lumajang juga optimistis penguatan edukasi mengenai ketentuan cukai dan pemanfaatan DBHCHT dapat meningkatkan efektivitas program pembangunan, memperbaiki kualitas pelayanan publik, memperkuat kesejahteraan masyarakat, sekaligus menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang.
Ditulis oleh: Zamri
