Breaking NewsBapenda Sumenep Jadi Ujung Tombak Perolehan Pajak Daerah dari Sektor BPHTB   |   Dua Pimpinan Pemkab Sumenep Ikut Meriahkan Madura EV Day 2026   |   Bupati Sumenep Resmikan SPKLU Taman Adipura, Dukung Percepatan Kendaraan Listrik di Madura   |   Tradisi Euforia Kepulangan Jamaah Haji, Satlantas Polres Sumenep Imbau Utamakan Keselamatan   |   Peringati Hari Donor Darah Sedunia 2026, DWP Kabupaten Sumenep Gelar Aksi Donor Darah di PMI   |  
BeritaPemerintahan

Bapenda Sumenep Jadi Ujung Tombak Perolehan Pajak Daerah dari Sektor BPHTB

Merahputihnews.id - Sumenep, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor Bea Perolehan Hak atas

Sumenep, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pajak ini merupakan pungutan yang wajib dibayarkan oleh pihak pembeli atau penerima hak ketika terjadi peralihan kepemilikan maupun perolehan hak atas tanah dan bangunan. 24/6/2026

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, menegaskan bahwa BPHTB menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang memiliki kontribusi penting terhadap pembangunan daerah.

Menurutnya, keberhasilan pencapaian PAD dari sektor BPHTB tidak hanya bergantung pada tingginya transaksi tanah dan bangunan, tetapi juga ditentukan oleh kesigapan petugas dalam melakukan proses verifikasi, penilaian, pengendalian, serta penetapan pajak.

“Petugas pengembangan, pengendalian, penilaian dan penetapan harus bekerja cepat dan profesional agar proses verifikasi dapat segera diselesaikan, sehingga wajib pajak dapat langsung melakukan pembayaran,” ujar Ferdiansyah.

Ia menjelaskan, pelayanan yang cepat dan transparan menjadi kunci untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
Dengan demikian, proses administrasi yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah dan bangunan dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Ferdiansyah juga mengingatkan seluruh jajaran yang menangani BPHTB agar tidak memberikan kesan memperlambat proses pelayanan. Sebab, keterlambatan dalam penentuan besaran pajak berpotensi menimbulkan keluhan dari masyarakat selaku wajib pajak.

“Jangan sampai ada kesan mengulur-ulur waktu dalam proses penentuan besaran pajak BPHTB. Masyarakat membutuhkan kepastian dan pelayanan yang cepat. Karena itu, seluruh petugas harus responsif dan bekerja sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Dengan pelayanan yang semakin optimal, Bapenda Sumenep berharap tingkat kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat, sehingga target PAD dari sektor BPHTB dapat tercapai dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kabupaten Sumenep.

Ditulis oleh: admin

Tombol Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *