Breaking NewsPemkab Lumajang Optimalkan DBHCHT untuk Kesejahteraan Masyarakat dan Pemberantasan Rokok Ilegal   |   Jamin Keselamatan Kerja Buruh Rentan, Ribuan Pekerja di Lumajang Bakal Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis   |   Revitalisasi Jalan PB Sudirman Lumajang Disambut Positif Pelaku Usaha, Diharapkan Dongkrak Ekonomi Pusat Kota   |   MPLS 2026/2027, Kominfo Lumajang Perkuat Literasi Digital Pelajar Cegah Hoaks dan Judi Online   |   Satlantas Polres Sumenep Bagikan Jaket kepada Pengguna Jalan Lewat Program Mahameru Lantas   |  
BeritaPemerintahan

STNK Sepeda Motor Hilang, Warga Talango Lapor ke Polres Sumenep

Merahputihnews.id - Sumenep, Seorang perempuan bernama Endang P, warga Kabupaten Sumenep, resmi melaporkan kehilangan surat kendaraan bermotor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu

Sumenep, Seorang perempuan bernama Endang P, warga Kabupaten Sumenep, resmi melaporkan kehilangan surat kendaraan bermotor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumenep, pada Jumat (05/12/2025) pukul 12.10 WIB.

Laporan tersebut diterima oleh petugas dengan Nomor: SKTLK/297/XII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam keterangannya kepada petugas, Endang P mengungkapkan bahwa ia kehilangan STNK sepeda motor Honda Beat warna biru putih, tahun 2017, dengan identitas kendaraan sebagai berikut:

Nomor Registrasi: M 5626 WZ

Nomor Mesin: JVI1E1473667

Nomor Rangka: MH1JVI114HK490927

Atas Nama Pemilik: Arsumo

Alamat Pemilik: Dusun Masjid Talango, RT 002/RW 001, Kelurahan/Desa Talango, Kabupaten Sumenep.

Peristiwa kehilangan tersebut terjadi pada Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di perjalanan dari rumah pelapor di Dusun Masjid Talango menuju Kantor Puskesmas Talango.

Endang menyadari STNK tidak lagi berada di tempatnya saat tiba di tujuan dan telah berupaya mencari di sepanjang rute perjalanan, namun tidak ditemukan. Atas dasar itu, ia memutuskan untuk melapor agar kehilangan tersebut memiliki kekuatan administrasi hukum dan sebagai syarat mengurus dokumen pengganti.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian telah menerbitkan surat tanda laporan kehilangan dan mengimbau masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan STNK tersebut untuk segera menghubungi Polres Sumenep atau menyerahkannya ke kantor polisi terdekat.

Ditulis oleh: admin

Tombol Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *