Pemkab Sumenep Serahkan 5.224 SK PPPK PARUH WAKTU, Bupati Fauzi “INI ERA BARU REFORMASI TENAGA HONORER”
Merahputihnews.id - Sumenep, Pemerintah Kabupaten Sumenep secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 5.224
Sumenep, Pemerintah Kabupaten Sumenep secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 5.224 tenaga honorer lintas sektor dalam acara yang berlangsung megah di Stadion GOR A. Yani Pangligur, dihadiri ribuan tenaga honorer yang selama bertahun-tahun mengabdi di lingkungan pemerintah daerah. 1/12/2025
Dari total SK yang diserahkan, formasi PPPK paruh waktu terdiri dari:
1.086 PPPK Guru,
3.076 PPPK Tenaga Teknis,
1.062 PPPK Tenaga Kesehatan.
Seluruhnya ditempatkan pada berbagai perangkat daerah sesuai kebutuhan organisasi dan kompetensi masing-masing.

Dalam sambutannya, Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu adalah langkah besar dalam reformasi tenaga honorer di daerah.
“Ini bukan hanya soal administrasi. Ini adalah era baru reformasi tenaga honorer yang memberikan kepastian sekaligus menuntut profesionalisme tingkat tinggi,” tegas Bupati Fauzi.
Ia mengingatkan bahwa meskipun berstatus PPPK paruh waktu, seluruh pegawai tetap wajib menunjukkan standar kinerja tinggi, disiplin, serta etos kerja positif.
“Saya tidak ingin ada yang sekadar hadir untuk absensi. Pemerintah daerah membutuhkan energi baru integritas, disiplin, dan loyalitas tanpa kompromi,” ujarnya.
Bupati Fauzi juga menyebut bahwa PPPK paruh waktu akan menjadi tulang punggung pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis pemerintahan.
“Meskipun paruh waktu, dampaknya penuh. Tunjukkan bahwa Anda bagian penting dari mesin pemerintahan yang melayani masyarakat dengan standar terbaik,” tandasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Sumenep, Dr. Ir. Arif Firmanto, S.TP., M.Si., IPU., ASEAN Eng, menjelaskan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu merupakan tindak lanjut instruksi pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN.
“Setiap nama yang menerima SK hari ini sudah melalui proses pendataan, verifikasi, dan penyesuaian kebutuhan organisasi. Tidak ada yang lolos tanpa mekanisme,” jelas Arif.
Ia menegaskan bahwa kelanjutan kontrak kerja turut ditentukan oleh evaluasi berkala.
“Kinerja, kedisiplinan, dan kebutuhan instansi akan menjadi indikator utama. Kami ingin memastikan mereka bekerja sesuai regulasi agar tidak merugikan diri mereka sendiri,” tegasnya.
Pemkab Sumenep juga memastikan pembayaran gaji PPPK paruh waktu mulai 1 Januari 2026, melalui APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026.
Acara penyerahan SK dihadiri langsung oleh 4.929 peserta, sementara 295 lainnya mengikuti secara daring, khususnya dari wilayah kepulauan yang membutuhkan prioritas pelayanan kesehatan.
Penyerahan SK PPPK paruh waktu ini diharapkan membuka babak baru peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sumenep, sekaligus memberikan kepastian status bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Ditulis oleh: admin
