Breaking NewsPemkab Lumajang Optimalkan DBHCHT untuk Kesejahteraan Masyarakat dan Pemberantasan Rokok Ilegal   |   Jamin Keselamatan Kerja Buruh Rentan, Ribuan Pekerja di Lumajang Bakal Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis   |   Revitalisasi Jalan PB Sudirman Lumajang Disambut Positif Pelaku Usaha, Diharapkan Dongkrak Ekonomi Pusat Kota   |   MPLS 2026/2027, Kominfo Lumajang Perkuat Literasi Digital Pelajar Cegah Hoaks dan Judi Online   |   Satlantas Polres Sumenep Bagikan Jaket kepada Pengguna Jalan Lewat Program Mahameru Lantas   |  
BeritaPemerintahan

Pemkab Sumenep Keluarkan Aturan Larangan Pejabat Gunakan Kendaraan Dinas ke Luar Kota Saat Perayaan Tahun Baru

Merahputihnews.id - Sumenep, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep secara resmi mengeluarkan aturan larangan bagi pejabat di lingkungan Pemkab Sumenep untuk menggunakan kendaraan dinas

Sumenep, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep secara resmi mengeluarkan aturan larangan bagi pejabat di lingkungan Pemkab Sumenep untuk menggunakan kendaraan dinas ke luar kota dalam rangka perayaan Tahun Baru.

Kebijakan tersebut dikeluarkan langsung oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, melalui Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) Secara Fleksibel.

Aturan ini ditegaskan sebagai bentuk penegakan disiplin dan upaya menjaga etika penggunaan fasilitas negara.

“Seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi digunakan untuk bepergian ke luar daerah dalam rangka libur tahun baru,” tegas Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo. 24/12/2025

Menurutnya, penerbitan kebijakan tersebut bertujuan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Pasalnya, penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Pejabat yang ingin bepergian atau berlibur menyambut tahun baru, silakan menggunakan kendaraan pribadi. Dan di awal tahun 2026 tetap wajib masuk dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Bupati juga menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi kepada pejabat maupun ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut. Untuk itu, ia menginstruksikan Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar melakukan pengawasan secara ketat.

“Kami membuka ruang pengawasan publik. Jika masyarakat menemukan kendaraan dinas digunakan tidak semestinya, silakan dilaporkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa seluruh pejabat di jajarannya memiliki tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat dan wajib menjaga marwah institusi pemerintah, terlebih pada momentum pergantian tahun yang identik dengan evaluasi dan pembenahan kinerja.

“Kami berharap momentum pergantian tahun ini menjadi semangat baru untuk meningkatkan kinerja serta mendorong keberhasilan program-program pembangunan, sehingga pelaksanaan kegiatan perangkat daerah pada tahun 2026 berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.

Ditulis oleh: admin

Tombol Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *