Breaking NewsSekban Bapenda Sumenep Dukung Kerja Bakti Pembersihan Lingkungan untuk Wujudkan Indonesia ASRI   |   Polantas Menyapa, Satlantas Polres Sumenep Bersama Jasa Raharja Sosialisasikan Aplikasi JRku kepada Pengemudi Ojol   |   Sertifikat Tanah Hilang, Warga Kalianget Barat Laporkan ke Polres Sumenep   |   Siswa MTs Negeri 1 Sumenep Raih Juara 1 O2SN Cabang Bulu Tangkis   |   Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumenep Dukung Kerja Bakti Pembersihan Lingkungan   |  
BeritaPemerintahan

Sertifikat Tanah Hilang, Warga Kalianget Barat Laporkan ke Polres Sumenep

Merahputihnews.id - Sumenep, Seorang warga Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, melaporkan kehilangan sertifikat tanah miliknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu

Sumenep, Seorang warga Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, melaporkan kehilangan sertifikat tanah miliknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumenep. 4/6/2026

Berdasarkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan/Rusak (SKTLK) Nomor: SKTLK/61/V/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, pelapor bernama Samina (47), warga Dusun Lojikantang, Desa Kalianget Barat, melaporkan kehilangan sebuah sertifikat tanah yang berada di wilayah Desa Kalianget Barat.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa sertifikat yang hilang merupakan Sertifikat Hak Milik Nomor 12151106.1.00383 dengan luas tanah 595 meter persegi. Tanah tersebut diketahui berdiri sebuah rumah batu dan sebelumnya atas nama Jumhrawi (almarhum), yang merupakan orang tua pelapor.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada petugas, sertifikat tanah tersebut diketahui hilang pada sekitar bulan Maret 2024 di rumah pelapor yang beralamat di Dusun Lojikantang RT 005 RW 001 Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Laporan kehilangan tersebut dibuat sebagai salah satu persyaratan administrasi untuk proses pengurusan lebih lanjut terkait penerbitan dokumen pengganti. Kepolisian menerbitkan surat keterangan kehilangan setelah menerima laporan dari pelapor. Sesuai ketentuan yang berlaku, pemilik sertifikat yang hilang dapat mengajukan penerbitan sertifikat pengganti melalui Kantor Pertanahan dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan persyaratan lainnya.

Pelapor berharap dengan adanya laporan resmi tersebut, proses pengurusan sertifikat pengganti dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang dimaksud.

Ditulis oleh: admin

Tombol Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *