Breaking NewsPemkab Lumajang Optimalkan DBHCHT untuk Kesejahteraan Masyarakat dan Pemberantasan Rokok Ilegal   |   Jamin Keselamatan Kerja Buruh Rentan, Ribuan Pekerja di Lumajang Bakal Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis   |   Revitalisasi Jalan PB Sudirman Lumajang Disambut Positif Pelaku Usaha, Diharapkan Dongkrak Ekonomi Pusat Kota   |   MPLS 2026/2027, Kominfo Lumajang Perkuat Literasi Digital Pelajar Cegah Hoaks dan Judi Online   |   Satlantas Polres Sumenep Bagikan Jaket kepada Pengguna Jalan Lewat Program Mahameru Lantas   |  
BeritaPemerintahan

Rapat Koordinasi di Aula Satpol PP Bahas Penindakan Media Luar Ruang Tak Berizin di Sumenep

Merahputihnews.id - Sumenep, Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 18 Tahun 2025 tentang Penataan dan Pemberian Izin Reklame Media Luar Ruang, Satuan

Sumenep, Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 18 Tahun 2025 tentang Penataan dan Pemberian Izin Reklame Media Luar Ruang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep menggelar rapat koordinasi di ruang Aula Satpol PP pada Jumat. 7 November 2025

Rapat tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep.

Kasatpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, AP, M.Si, dalam arahannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam menegakkan ketertiban dan menata keberadaan media luar ruang yang tidak berizin maupun menunggak pajak.

“Kami akan melakukan identifikasi ulang di lapangan terhadap seluruh titik tiang reklame atau billboard untuk mendapatkan data akurat mengenai ukuran, jenis konstruksi, kondisi fisik, dan tingkat kesulitan pembongkaran,” ujar Wahyu.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan Dinas PUTR dalam menentukan komponen harga satuan serta metode pembongkaran, agar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dilakukan secara tepat dan efisien. Hasil pengukuran serta analisa teknis dari PUTR akan dijadikan acuan utama dalam perencanaan penertiban di lapangan.

Selain itu, Wahyu menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi data bersama DPMPTSP untuk memastikan kesesuaian antara data izin dan kondisi aktual di lapangan. Dari hasil identifikasi tersebut, Satpol PP akan menyusun laporan sebagai dasar penyempurnaan perencanaan teknis penertiban ke depan.

“Langkah ini sekaligus menjadi upaya tegas terhadap vendor-vendor reklame yang tidak taat pajak. Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku usaha reklame mematuhi aturan dan turut berkontribusi terhadap pendapatan daerah,” tegasnya.

Melalui koordinasi lintas sektor ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap pelaksanaan penertiban reklame ilegal dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan aman, serta menciptakan tata ruang kota yang lebih tertib, bersih, dan indah

Ditulis oleh: admin

Tombol Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *