Kondisi Tongkang Talango–Kalianget Disorot, KSOP Kelas IV Kalianget Diminta Jangan Tutup Mata Soal Keselamatan Penumpang
Merahputihnews.id - Sumenep, Kondisi armada tongkang di jalur penyeberangan Talango–Kalianget kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat menilai pengawasan terhadap kelayakan tongkang yang setiap
Sumenep, Kondisi armada tongkang di jalur penyeberangan Talango–Kalianget kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat menilai pengawasan terhadap kelayakan tongkang yang setiap hari mengangkut penumpang dan kendaraan di lintasan vital tersebut tidak boleh dianggap sepele, apalagi armada yang beroperasi disebut-sebut telah digunakan selama kurang lebih sepuluh tahun. 27/3/2026
Jalur penyeberangan Talango–Kalianget bukan sekadar lintasan biasa. Rute ini menjadi urat nadi mobilitas warga untuk berbagai kepentingan, mulai dari aktivitas ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga urusan pemerintahan. Karena itu, aspek keselamatan pelayaran seharusnya menjadi prioritas mutlak, bukan sekadar formalitas administratif.
Publik kini mempertanyakan, sejauh mana Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kalianget benar-benar menjalankan fungsi pengawasan terhadap tongkang yang setiap hari membawa nyawa manusia di atasnya.
Kekhawatiran Warga Bukan Tanpa Alasan, Kekhawatiran masyarakat muncul dari kondisi fisik tongkang yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Salah satu yang paling dikhawatirkan adalah potensi kebocoran pada lambung tongkang berbahan kayu, yang jika diabaikan dapat berujung pada insiden fatal di tengah pelayaran.
Keselamatan penumpang tidak boleh menunggu terjadinya musibah terlebih dahulu. Pemeriksaan berkala terhadap badan kapal, lambung, mesin, alat keselamatan, kapasitas muatan, hingga kelengkapan standar operasional pelayaran seharusnya dilakukan secara rutin, menyeluruh, dan transparan.
Dalam konteks ini, masyarakat menilai pencegahan dini laka laut jauh lebih penting daripada sekadar penanganan pascakejadian. Sebab ketika kecelakaan laut terjadi, yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian materi, melainkan nyawa manusia.
KSOP Kalianget Diminta Jalankan Fungsi Sesuai Undang-Undang. Sebagai otoritas yang memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan pelayaran, Syahbandar Kalianget dituntut untuk benar-benar melaksanakan fungsi kontrol, pemantauan, dan analisa terhadap keselamatan armada penyeberangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu merujuk pada UU Nomor 66 Tahun 2024 sebagai perubahan ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menegaskan peran syahbandar dalam mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan dan keamanan pelayaran, lalu lintas kapal, serta tertib kegiatan di pelabuhan.
Artinya, pengawasan terhadap tongkang yang beroperasi di Pelabuhan Kalianget bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum dan tanggung jawab moral.
Jika tongkang yang setiap hari beroperasi membawa penumpang itu tidak diperiksa secara ketat dan berkala, maka yang dipertanyakan bukan hanya kondisi armadanya, tetapi juga keseriusan pengawasan dari otoritas pelabuhan itu sendiri.
Peran Marine Surveyor Harus Jelas, Bukan Sekadar Istilah di Atas Kertas. Dalam dunia maritim, pemeriksaan kelayakan kapal bukan perkara asumsi. Ada mekanisme teknis yang semestinya dijalankan oleh pihak berkompeten, termasuk marine surveyor, yakni tenaga profesional yang bertugas memeriksa, menguji, dan menilai kondisi kapal, peralatan maritim, serta aspek keselamatan lainnya agar sesuai dengan standar keselamatan dan regulasi yang berlaku.
Pertanyaannya, apakah pemeriksaan seperti itu benar-benar dilakukan secara berkala terhadap tongkang di lintasan Talango–Kalianget?
Ataukah pengawasan hanya berjalan di atas dokumen, sementara kondisi riil armada di lapangan luput dari evaluasi serius?
Kepala KSOP Kalianget Bungkam Saat Dikonfirmasi
Ironisnya, ketika media mencoba meminta klarifikasi kepada Kepala KSOP Kelas IV Kalianget, Azwar Anas, S.H., M.Hum., melalui pesan WhatsApp dengan pertanyaan seputar apakah pihaknya telah melakukan pemeriksaan, pengujian, dan penilaian kondisi kapal serta kelengkapan keselamatan penumpang, hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan.
Sikap diam pejabat publik dalam isu yang menyangkut keselamatan masyarakat tentu memunculkan tanda tanya besar. Sebab yang sedang dipertaruhkan di sini bukan hal sepele, melainkan jaminan keselamatan warga yang setiap hari menyeberang menggunakan tongkang.
Diamnya otoritas dalam situasi seperti ini justru dapat memunculkan kesan bahwa persoalan keselamatan pelayaran belum ditangani dengan keseriusan yang seharusnya.
Jangan Tunggu Korban Jiwa Baru Bergerak. Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui instansi terkait tidak tinggal diam terhadap keresahan publik atas kondisi tongkang di jalur Kalianget–Talango. Pemerintah diminta hadir di tengah keraguan masyarakat dan mendorong adanya audit kelayakan armada secara terbuka.
Jika memang tongkang masih laik beroperasi, maka hasil pemeriksaan itu seharusnya dibuka secara transparan kepada publik agar masyarakat merasa aman. Namun jika ditemukan kekurangan, maka langkah perbaikan harus segera dilakukan sebelum terlambat.
Keselamatan pelayaran bukan urusan pencitraan, bukan pula sekadar urusan stempel administrasi. Jangan tunggu tongkang bocor, jangan tunggu penumpang panik di tengah laut, jangan tunggu korban jiwa berjatuhan baru semua pihak sibuk saling menyalahkan.
Sudah saatnya KSOP Kelas IV Kalianget membuktikan bahwa pengawasan keselamatan pelayaran benar-benar dijalankan, bukan hanya tertulis dalam aturan, tetapi juga nyata dalam tindakan.
Sebab satu kelalaian di laut, bisa berujung duka bagi banyak keluarga.
Ditulis oleh: admin
