Breaking NewsPemkab Lumajang Optimalkan DBHCHT untuk Kesejahteraan Masyarakat dan Pemberantasan Rokok Ilegal   |   Jamin Keselamatan Kerja Buruh Rentan, Ribuan Pekerja di Lumajang Bakal Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis   |   Revitalisasi Jalan PB Sudirman Lumajang Disambut Positif Pelaku Usaha, Diharapkan Dongkrak Ekonomi Pusat Kota   |   MPLS 2026/2027, Kominfo Lumajang Perkuat Literasi Digital Pelajar Cegah Hoaks dan Judi Online   |   Satlantas Polres Sumenep Bagikan Jaket kepada Pengguna Jalan Lewat Program Mahameru Lantas   |  
BeritaPemerintahan

Pemkab Lumajang Dan Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Selamatkan Milyaran Rupiah Potensi Pendapatan Negara

Merahputihnews.id - Lumajang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC

Lumajang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Probolinggo menggelar pemusnahan besar-besaran terhadap jutaan barang bukti hasil penindakan pelanggaran cukai. Kegiatan ini dilaksanakan di Stadion Semeru Lumajang pada Selasa, 9 Desember 2025.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Probolinggo sepanjang periode Januari hingga November 2025 di wilayah kerjanya. Pemusnahan ini menjadi bukti nyata sinergi kuat antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam upaya pemberantasan peredaran barang ilegal, sekaligus komitmen untuk meningkatkan ketertiban dan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan cukai.

Pemusnahan barang ilegal ini dibiayai melalui alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Lumajang.

Barang bukti yang dimusnahkan mencapai angka fantastis, meliputi:

Rokok Ilegal: 2.862.687 batang

Minuman Keras (Miras) Ilegal: 4.896,72 liter

Perkiraan total nilai ekonomi barang yang dimusnahkan mencapai Rp 4.458.925.126. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari upaya pencegahan peredaran barang ilegal diperkirakan sebesar Rp 2.621.765.751.

Kepala Bea Cukai Probolinggo, Rudie Bayu Widjatnoko, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud keseriusan jajarannya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan.

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran rokok dan miras ilegal yang merugikan negara dan mengganggu kesehatan masyarakat. Bea Cukai Probolinggo berkomitmen menjunjung tinggi integritas dan selalu memberikan pelayanan terbaik dengan sepenuh hati, termasuk dalam upaya penindakan ini,” tegasnya dalam sambutan.

Acara pemusnahan disaksikan langsung oleh perwakilan Pemkab Lumajang, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, serta sejumlah instansi terkait lainnya. Kehadiran berbagai elemen tersebut memastikan proses pemusnahan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemkab Lumajang mengapresiasi kerja sama strategis dengan Bea Cukai Probolinggo dan berharap kolaborasi ini terus diperkuat sebagai langkah proteksi terhadap masyarakat sekaligus upaya menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai.

Dengan pemusnahan ini, pemerintah daerah dan Bea Cukai mengirimkan pesan tegas bahwa peredaran rokok dan minuman keras ilegal tidak akan ditoleransi, demi perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan melalui optimalisasi penerimaan negara.

Ditulis oleh: admin

Tombol Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *