Breaking NewsKadis dan Kabid Tata Lingkungan DLH Sumenep Terjun Langsung Pangkas Pohon di Jalan Raya Kalianget   |   Wisatawan Mulai Berdatangan Nikmati Liburan di Pulau Gililabak, Pemkab Sumenep Dinilai Kecolongan PAD   |   Belajar Bersama, Bertumbuh Bersama: Pengalaman Baik Asistensi Mengajar PADP UM di SMK Muhammadiyah 7 Gondanglegi   |   Peringati HUT ke-45, Koperasi Konsumen Wanita Potre Koneng Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis   |   Kanit Regident dan Kanit Turjawali Pimpin Pengawalan dan Pengamanan Calon Jamaah Haji Kabupaten Sumenep   |  
BeritaPemerintahan

Karcis Penumpang Tongkang Talango Diduga Langgar Perbup, Tidak Ada Porporasi, Kebocoran PAD Pemkab Sumenep Disorot

Merahputihnews.id - Sumenep. Pengelolaan karcis penumpang dan kendaraan pada layanan tongkang penyeberangan Kalianget – Talango kembali menjadi sorotan. Pasalnya, karcis yang beredar

Sumenep. Pengelolaan karcis penumpang dan kendaraan pada layanan tongkang penyeberangan Kalianget – Talango kembali menjadi sorotan. Pasalnya, karcis yang beredar di lapangan diduga tidak dilengkapi porporasi (penandaan/perforasi resmi) sebagaimana mestinya, sehingga memunculkan dugaan lemahnya pengawasan dan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Sumenep. 25/3/2026

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Perbup Nomor 63 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah, yang mengatur mekanisme pemungutan retribusi agar pelaksanaannya tertib, akuntabel, serta dapat diawasi secara jelas dan terukur.

Dalam aturan tersebut, porporasi karcis merupakan salah satu bagian penting dalam sistem administrasi pemungutan retribusi. Tujuannya bukan sekadar formalitas, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjamin keabsahan karcis, memudahkan penghitungan penerimaan, mencegah kebocoran pendapatan, serta memantau volume penumpang maupun kendaraan yang menggunakan jasa penyeberangan.

Namun di lapangan, masyarakat menilai praktik yang terjadi justru jauh dari semangat penataan dan transparansi tersebut. Karcis penumpang maupun kendaraan yang beredar diduga tidak memiliki tanda porporasi resmi, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai validitas pemungutan retribusi dan sejauh mana hasil pungutan benar-benar masuk ke kas daerah.

Tak hanya soal administrasi karcis, tarif penyeberangan juga menjadi keluhan warga. Berdasarkan Perbub Nomor 80 Tahun 2022, tarif tongkang penyeberangan Kalianget–Talango telah diatur secara resmi, termasuk penyesuaian akibat kenaikan harga BBM.

Dalam ketentuan tersebut, tarif untuk kendaraan roda dua disebut berada di kisaran Rp4.000, sedangkan untuk mobil pribadi sekitar Rp15.000. Namun kenyataan di lapangan, pengguna jasa penyeberangan mengaku dipungut sebesar Rp 5.000 untuk kendaraan roda dua.

Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Jika benar demikian, maka praktik tersebut tidak hanya berpotensi membebani masyarakat, tetapi juga memperkuat dugaan adanya ketidaktertiban tata kelola retribusi di jalur penyeberangan yang menjadi akses vital masyarakat kepulauan tersebut.

“Kalau karcisnya tidak jelas, tidak ada porporasi, lalu tarifnya juga tidak sesuai aturan, maka ini patut dipertanyakan. Jangan sampai ada pungutan yang tidak terkontrol dan berujung pada kebocoran PAD,” ungkap salah seorang warga yang kerap menggunakan jasa tongkang Talango–Kalianget.

Jalur penyeberangan Talango–Kalianget sendiri merupakan salah satu lintasan penting yang setiap hari digunakan masyarakat untuk aktivitas ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga urusan pemerintahan. Karena itu, tata kelola retribusi dan sistem tiket di lintasan ini seharusnya dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai regulasi.

Pemerintah Kabupaten Sumenep diharapkan segera turun tangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemungutan karcis penyeberangan tongkang, baik dari sisi keabsahan karcis, pengawasan petugas, kepatuhan tarif, hingga alur setoran retribusi ke kas daerah.

Selain itu, instansi terkait juga didorong untuk melakukan audit dan penertiban agar tidak ada lagi ruang bagi praktik yang berpotensi merugikan masyarakat maupun daerah.

Masyarakat berharap Perbub Nomor 80 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 63 Tahun 2024 tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar dipatuhi dan dijalankan demi tertibnya pelayanan publik, perlindungan konsumen, serta optimalisasi PAD Kabupaten Sumenep.

Ditulis oleh: admin

Tombol Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *