Ribuan Buruh Tani Tembakau di Lumajang Terima Bantuan dari DBHCHT Rp8,3 Miliar
Merahputihnews.id - Lumajang, Ribuan buruh tani tembakau di Kabupaten Lumajang akhirnya bisa bernapas lega. Tahun 2025 ini, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan
Lumajang, Ribuan buruh tani tembakau di Kabupaten Lumajang akhirnya bisa bernapas lega. Tahun 2025 ini, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Lumajang mengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp8,324 miliar yang difokuskan pada program bantuan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Dinas Sosial P3A Lumajang, Indriono Krisna Mukti, menegaskan bahwa alokasi DBHCHT merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang kehidupannya bergantung pada sektor pertembakauan.
“Dana ini menyasar 6.937 penerima, terdiri dari 6.465 buruh tani tembakau, 155 buruh pabrik rokok, dan 317 penduduk miskin berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Tujuannya jelas, membantu meringankan beban hidup dan memastikan kesejahteraan mereka lebih terjaga,” ungkap Indriono, Selasa (16/9/2025).
Menurutnya, manfaat langsung yang dirasakan para buruh tani ialah adanya tambahan penghasilan yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga sehari-hari. Program ini juga menjadi bentuk apresiasi terhadap kerja keras para buruh yang turut menggerakkan roda ekonomi di Lumajang.
Indriono menambahkan, selama regulasi terkait penggunaan DBHCHT tidak mengalami perubahan, program bantuan tersebut akan tetap berjalan di tahun-tahun mendatang. Evaluasi juga terus dilakukan agar penyaluran bantuan semakin tepat sasaran.
“Bantuan DBHCHT ini jangan disia-siakan. Gunakan dengan bijak, utamakan untuk kebutuhan pokok keluarga. Dengan begitu, manfaatnya benar-benar dirasakan. Kami juga berharap masyarakat ikut menjaga agar program ini tetap berkelanjutan,” tegasnya.
Dengan alokasi yang cukup besar, Dinsos Lumajang optimistis bantuan DBHCHT tahun 2025 dapat menjadi instrumen strategis dalam mengurangi beban ekonomi masyarakat miskin, sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.
Ditulis oleh: Zamri
