STNK Sepeda Motor Hilang, Warga Talango Lapor ke Polres Sumenep
Merahputihnews.id - Sumenep, Seorang perempuan bernama Endang P, warga Kabupaten Sumenep, resmi melaporkan kehilangan surat kendaraan bermotor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu
Sumenep, Seorang perempuan bernama Endang P, warga Kabupaten Sumenep, resmi melaporkan kehilangan surat kendaraan bermotor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumenep, pada Jumat (05/12/2025) pukul 12.10 WIB.
Laporan tersebut diterima oleh petugas dengan Nomor: SKTLK/297/XII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam keterangannya kepada petugas, Endang P mengungkapkan bahwa ia kehilangan STNK sepeda motor Honda Beat warna biru putih, tahun 2017, dengan identitas kendaraan sebagai berikut:
Nomor Registrasi: M 5626 WZ
Nomor Mesin: JVI1E1473667
Nomor Rangka: MH1JVI114HK490927
Atas Nama Pemilik: Arsumo
Alamat Pemilik: Dusun Masjid Talango, RT 002/RW 001, Kelurahan/Desa Talango, Kabupaten Sumenep.
Peristiwa kehilangan tersebut terjadi pada Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di perjalanan dari rumah pelapor di Dusun Masjid Talango menuju Kantor Puskesmas Talango.
Endang menyadari STNK tidak lagi berada di tempatnya saat tiba di tujuan dan telah berupaya mencari di sepanjang rute perjalanan, namun tidak ditemukan. Atas dasar itu, ia memutuskan untuk melapor agar kehilangan tersebut memiliki kekuatan administrasi hukum dan sebagai syarat mengurus dokumen pengganti.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian telah menerbitkan surat tanda laporan kehilangan dan mengimbau masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan STNK tersebut untuk segera menghubungi Polres Sumenep atau menyerahkannya ke kantor polisi terdekat.
Ditulis oleh: admin
