Breaking NewsLeletnya Birokrasi Membuat Warga Kecewa, Pagar Rumah Miring Akibat Pohon Angsana   |   Satlantas Polres Sumenep Ikuti Upacara Bendera, Beri Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMAN 2 Sumenep   |   Bupati Sumenep Tekankan Empat Harapan Utama kepada Komisioner KI Periode 2025–2029   |   Mantan Kepala Bapenda Enggan dengan Kata Pisah, Dedi Kasih dan Motivasi Dilanjutkan serta Ditingkatkan Kaban Baru   |   Polantas Menyapa, Satlantas Polres Sumenep Tekankan Pentingnya Tertib Berlalu Lintas   |  
BeritaPemerintahan

Marak Kabel WiFi Bergelantungan di Pinggir Ruas Jalan Umum, Dinilai Tak Sedap Dipandang dan Berpotensi Bahaya

Merahputihnews.id - Sumenep, Pemandangan kabel jaringan WiFi yang bergelantungan dan saling topang di pinggir ruas jalan umum kian marak ditemui di sejumlah

Sumenep, Pemandangan kabel jaringan WiFi yang bergelantungan dan saling topang di pinggir ruas jalan umum kian marak ditemui di sejumlah titik wilayah Kabupaten Sumenep. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kabel-kabel yang terpasang tanpa penataan yang rapi terlihat semrawut. Bahkan, sebagian di antaranya menjuntai rendah dan melintang di atas trotoar serta bahu jalan. Situasi ini menuai keluhan dari masyarakat karena dinilai mengurangi keindahan lingkungan sekaligus berisiko terhadap keselamatan pejalan kaki maupun pengendara.

Masyarakat menilai, keberadaan kabel WiFi yang tidak tertata mencerminkan masih lemahnya pengawasan serta kurangnya kepatuhan penyedia layanan internet terhadap aturan perizinan dan standar keselamatan pemasangan jaringan utilitas.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Dr. R. Abd. Rahman Riadi, SE, MM, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha, termasuk penyedia layanan internet, wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum melakukan pemasangan jaringan.

Menurutnya, proses perizinan saat ini telah dibuat semakin mudah, transparan, dan efisien. Pelaku usaha dapat mengurus perizinan secara online melalui aplikasi OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach), sehingga tidak ada lagi alasan untuk mengabaikan aspek legalitas dan ketertiban.

“Perizinan kini bisa dilakukan secara online melalui OSS RBA, sehingga lebih cepat dan mudah. Namun tentu dengan catatan seluruh dokumen persyaratan harus lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan dalam sistem,” tegas Rahman Riadi.

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap perizinan tidak hanya berdampak pada ketertiban dan keselamatan, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, penyedia layanan internet diharapkan lebih bertanggung jawab dan taat aturan dalam menjalankan usahanya.

DPMPTSP Kabupaten Sumenep berharap, dengan kemudahan layanan perizinan tersebut, para penyedia layanan internet dapat melakukan penataan jaringan secara lebih tertib, memperhatikan aspek keselamatan, kerapian, serta keindahan lingkungan.

Ke depan, sinergi antara pemerintah daerah, penyedia layanan internet, dan masyarakat diharapkan mampu mewujudkan penataan infrastruktur jaringan yang lebih rapi, aman, dan mendukung wajah kota Sumenep yang tertib, nyaman, dan sedap dipandang

Ditulis oleh: admin

Tombol Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *