Tangkap Dua Pengedar, Polisi Berhasil Amankan 5,32 Gram Sabu-sabu

Lumajang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil menangkap dua pengedar narkotika pada Kamis (7/3/2024) kemarin. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak 5,32 gram sabu-sabu.

Identitas kedua pelaku adalah AH (23), warga desa Kunir Lor Kecamatan Kunir, dan ZA (25), warga desa Ranupakis Kecamatan Klakah. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap AH di rumahnya di desa Kunir Lor Kecamatan Kunir. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 1,63 gram, timbangan elektrik, dan uang tunai sebesar Rp 533.000,-.

“Setelah diinterogasi, AH mengakui mendapatkan barang sabu tersebut dari ZA,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP Ari Hartono, melalui Kasi Humas Ipda Sugiarto.

Tidak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap ZA di rumahnya di desa Ranupakis Kecamatan Klakah. Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menyita sabu seberat 3,69 gram, alat hisap, dan potongan sedotan plastik.

“Kedua pelaku kemudian diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Ipda Sugiarto.

Menurut penjelasan Ipda Sugiarto, pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.

Kepolisian Lumajang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan memastikan para pelaku tindak pidana narkotika mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *