UU Menjamin Polis Asuransi, Tapi Pemerintahnya Ngeles

Jakarta – Kepercayaan rakyat terhadap Pemerintah akan sulit terwujud jika regulasi undang-undang di sebuah negara dilanggar, hanya dengan alasan tertentu dan diabaikan. Pendirian perusahaan asuransi jiwa milik negara (BUMN) diatur oleh UU, dan sejumlah regulasi lainnya. Jika penghentian perusahaan asuransi BUMN dan penyelesaiannya tidak sesuai dengan regulasi UU, maka ini menandakan adanya premanisme dalam proses rencana penyehatan keuangan perusahaan (RPK) dan restrukturisasinya. Hal ini dapat merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara di atas falsafah Pancasila dan UUD 1945. 9 Oktober 2023

Polis asuransi adalah kontrak hukum yang dilindungi oleh undang-undang perasuransian, yang merupakan perjanjian antara dua pihak yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak atas alasan apapun. Kontrak ini menjadi undang-undang bagi yang membuatnya dan bagi para pihak yang mengikatkan dirinya.

BUMN PT Asuransi Jiwasraya (PERSERO) merupakan perusahaan asuransi jiwa tertua milik negara, melayani negeri selama 163 tahun. Namun, karena permasalahan “Jiwasraya” ditarik ke ranah politik, maka Pemerintah tidak konsisten untuk membenahi industri perasuransian Nasional. Hal ini mengakibatkan restrukturisasi suntik mati terhadap perusahaan legendaris milik negara “Jiwasraya”.

Menurut Latin, “Kepercayaan terhadap asuransi runtuh setelah Direksi Jiwasraya secara resmi mengumumkan gagal bayar polis sebesar Rp 802 miliar. Krisis kepercayaan ini menyebabkan kekhawatiran di masyarakat, yang mengurangi minat untuk membeli produk asuransi jiwa, jaminan hari tua, dan pengelolaan dana asuransi anuitas pensiun”.

Hasil restrukturisasi polis asuransi yang tidak bertanggung jawab merupakan praktek pemasaran produk asuransi yang curang. Polis lama “Jiwasraya” digantikan dengan polis baru “Jiwasraya”, mengubah spesifikasi manfaat polis asuransi, merusak kedudukan polis yang lama. Praktek ini menimbulkan kerugian bagi pemegang polis “Jiwasraya”.

Polis asuransi “Jiwasraya” adalah surat berharga negara yang harus dijamin dan dihormati oleh Pemerintah. Pemegang polis memiliki hak untuk mendapatkan manfaat sesuai dengan perjanjian, yang merupakan bagian dari sistem keuangan negara. Menolak membayar klaim asuransi adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan merusak kepercayaan masyarakat pada sistem keuangan negara.

Sesuai dengan undang-undang dan prinsip dasar perasuransian, perjanjian antara negara dan pemegang polis harus dihormati dan dipenuhi. Surat berharga negara, termasuk polis asuransi, adalah komitmen yang harus dihormati oleh negara untuk memelihara kepercayaan dan integritas sistem keuangan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *