Sebagai Terlapor, Ketua PKDI Kecamatan Kalianget Tak Terlihat Dalam Pengukuran Ulang Tanah di Desa Kalianget Barat Sumenep
Merahputihnews.id - Sumenep, Kepolisian Resor (Polres) Sumenep bersama tim dari Pertanahan Kabupaten Sumenep melaksanakan pengukuran dan pengembalian batas tanah di wilayah Jl.
Sumenep, Kepolisian Resor (Polres) Sumenep bersama tim dari Pertanahan Kabupaten Sumenep melaksanakan pengukuran dan pengembalian batas tanah di wilayah Jl. Raya Kalianget, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, pada Jumat (26/9/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/359/VII/2025/SPKT/POLRESSUMENEP/POLDA JAWA TIMUR yang diajukan oleh Eko Afriyadi, seorang anggota TNI sekaligus warga Desa Kalianget Barat.
Dalam laporannya, Eko menuding adanya dugaan pemalsuan data terhadap sebidang tanah seluas 2.000 meter persegi. Tanah tersebut diklaim sebagai milik keluarganya berdasarkan Leter C Desa Kalianget Barat kohir 2071, persil 29 kelas II d atas nama kakeknya, Matrawi.
Eko melaporkan enam orang terkait perkara ini. Mereka terdiri dari empat orang pemilik sertifikat tanah, seorang mantan Kepala Desa Kalianget Barat, serta seorang Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kecamatan Kalianget.
Pantauan di lokasi, para pemilik sertifikat yang dilaporkan hadir mengikuti proses pengukuran ulang. Namun, salah satu pihak terlapor, yakni Ketua PKDI Kecamatan Kalianget, tidak terlihat dalam kegiatan tersebut.
Supyadi, kuasa hukum dari empat pemilik sertifikat sekaligus terlapor dalam kasus ini, membenarkan ketidakhadiran Ketua PKDI.
“Betul mas, Ketua PKDI Kecamatan Kalianget saya tidak melihat, sepertinya memang tidak hadir,” ujarnya.
Ia menambahkan, belum diketahui alasan pasti ketidakhadiran yang bersangkutan.
“Saya tidak tahu juga beliaunya kenapa tidak hadir. Penyidik mungkin tidak kabari atau beliau berhalangan hadir,” tambah Supyadi.
Kasus dugaan pemalsuan data tanah ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Sumenep. Pihak kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ditulis oleh: admin
