Polemik Tunjangan Profesi Guru, Tak Ada Istilah Senioritas dalam Penunjukan Hak Tunjangan
Merahputihnews.id - Sumenep, Polemik penunjukan guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali mencuat di sejumlah lembaga pendidikan negeri. Isu senioritas disebut-sebut menjadi
Sumenep, Polemik penunjukan guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali mencuat di sejumlah lembaga pendidikan negeri. Isu senioritas disebut-sebut menjadi dasar penentuan penerima tunjangan profesi, meski secara regulasi tidak dikenal adanya istilah senioritas dalam pemberian hak tersebut. 5/1/2026
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ditegaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Tunjangan profesi sendiri merupakan amanat langsung dari undang-undang tersebut sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Tunjangan profesi menjadi harapan besar bagi seluruh tenaga pendidik karena bersifat di luar gaji bulanan yang diterima. Tidak heran jika keberadaan tunjangan ini kerap memicu dinamika di internal sekolah, bahkan memunculkan persaingan di antara sesama guru.
Di sejumlah sekolah negeri, muncul anggapan bahwa guru yang telah lama mengabdi sebagai tenaga honorer di lembaga tersebut lebih berhak mendapatkan tunjangan profesi. Kondisi ini semakin kompleks ketika guru honorer yang kemudian diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di sekolah yang sama dianggap lebih layak menerima tunjangan, meskipun terdapat guru PPPK lain yang lebih dahulu berstatus PPPK namun baru ditempatkan di sekolah tersebut.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran adanya pertimbangan subjektif, termasuk ikatan emosional antara kepala sekolah, dewan guru, dan guru yang telah lama mengabdi sebagai honorer.
Padahal hingga kini, belum terdapat aturan resmi yang secara spesifik mengatur siapa yang lebih dulu berhak menerima tunjangan profesi di tingkat satuan pendidikan.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep melalui Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Akhmad Fairusi, S.Pd., M.A.P., menjelaskan bahwa memang belum ada regulasi teknis yang mengatur secara rinci terkait penentuan penerima tunjangan profesi dalam kondisi tersebut.
“Memang belum ada aturan resmi yang mengatur secara spesifik. Namun, kebijakan tetap dikembalikan kepada sekolah dengan catatan kepala sekolah harus berpedoman pada Daftar Urut Kepangkatan (DUK) masing-masing guru,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa DUK harus menjadi acuan utama dalam pengambilan keputusan agar penunjukan penerima tunjangan profesi berjalan objektif dan adil.
Sebagai informasi, Daftar Urut Kepangkatan (DUK) merupakan data penting kepegawaian yang menyusun urutan PNS dan PPPK berdasarkan pangkat, jabatan, masa kerja, pendidikan, pelatihan jabatan, serta usia. DUK disusun secara rutin setiap tahun dan memiliki dasar hukum antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1979 serta Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Dengan berpedoman pada DUK, diharapkan tidak ada lagi tafsir senioritas yang berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di lingkungan sekolah, sekaligus menjamin bahwa pemberian tunjangan profesi benar-benar didasarkan pada prinsip profesionalitas dan keadilan.
Ditulis oleh: admin
