Breaking NewsPemkab Sumenep Tertibkan Papan Reklame yang Langgar Surat Edaran Bupati Nomor 18 Tahun 2025   |   Wakil Ketua DPR Papua Tengah Pdt. Diben Elaby Apresiasi Kinerja Keuangan Daerah, Namun Soroti Rendahnya Sinergi dan Serapan Anggaran   |   BAPENDA Sumenep Sosialisasikan Pembayaran Pajak PBB di Desa Kalianget Barat   |   Banyak Warga Padati Bazar UMKM dan Pasar Murah BPRS Bhakti Sumekar, Bupati Fauzi: Wujud Nyata Kebangkitan Ekonomi Rakyat   |   Keluarga Besar PAC PDI Perjuangan Kecamatan Lenteng Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-62 kepada MH. Said Abdullah   |  
BeritaPemerintahanUncategorized

Pengadilan Tinggi NTB Mengambil Sumpah Advokat Persadin Angkatan XIX

Merahputihnews.id - Mataram, Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Sidang Terbuka Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Angkatan

Mataram, Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Sidang Terbuka Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Angkatan XIX pada Selasa (16/9/2025).

Prosesi sakral ini dipimpin langsung oleh Ketua PT NTB, Dr. Heri Supriyono, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa sumpah advokat merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Advokat adalah penegak hukum. Karena itu, harus benar-benar menjalankan profesinya sebagaimana sumpah yang telah diikrarkan,” ujar Dr. Heri di hadapan peserta sidang.

Hadir dalam acara tersebut Ketua DPW PERSADIN NTB, Lukman Afrizal, S.H., Sekretaris Wilayah Rusman Khair, S.S., S.H., M. Daud, Direktur LBH PERSADIN NTB M. Syarifudin, S.H., M.H., Ketua DPC PERSADIN Kabupaten/Kota se-NTB, serta sejumlah tokoh organisasi hukum di NTB. Kehadiran mereka sekaligus mewakili Ketua Umum DPN PERSADIN, Dr. KRT. Oking Ganda Miharja, S.H., M.H.

Sehari sebelumnya, DPW PERSADIN NTB juga telah menggelar pelantikan advokat di Sekretariat DPW, Jalan Batu Bolong Nomor 17, Pagutan Barat, Mataram.

Dalam arahannya, Ketua DPW PERSADIN NTB Lukman Afrizal menegaskan bahwa pengambilan sumpah oleh Pengadilan Tinggi menjadi penanda sahnya seseorang sebagai advokat.

“Profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah kehormatan. Profesi advokat melekat tanggung jawab besar. Integritas dan kehormatan harus selalu dijunjung tinggi,” tegasnya.

Sementara itu, Sekjen DPW PERSADIN NTB, Rusman Khair, mengingatkan bahwa sumpah advokat hanyalah langkah awal dari perjalanan panjang seorang penegak hukum.

“Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), dan masa magang hanyalah fondasi. Pendidikan berkelanjutan adalah kunci agar kualitas advokat terus terjaga. PERSADIN ke depan akan lebih menekankan kualitas daripada kuantitas,” tandasnya.

Dengan pengambilan sumpah ini, PERSADIN NTB menegaskan komitmennya untuk terus melahirkan advokat yang berintegritas, profesional, dan siap mengabdi demi tegaknya keadilan.

Ditulis oleh: admin

Tombol Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *