Pengadilan Tinggi Banten Mengambil Sumpah 15 Advokat PERSADIN Angkatan XX
Merahputihnews.id - Serang, Sebanyak 15 calon advokat dari Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Angkatan XX resmi mengucapkan sumpah advokat di Ruang Sidang Utama
Serang, Sebanyak 15 calon advokat dari Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Angkatan XX resmi mengucapkan sumpah advokat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Banten, Rabu (25/9/2025). Prosesi berlangsung khidmat dan diikuti ratusan calon advokat lain dari berbagai organisasi advokat.
Pengambilan sumpah ini merupakan tahapan akhir sebelum para calon advokat dapat menjalankan profesinya secara sah sebagai penegak hukum. Acara tersebut turut disaksikan jajaran hakim tinggi, pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERSADIN, serta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PERSADIN Banten.
Sebelumnya, Ketua Umum DPN PERSADIN Dr (C). KRT. Oking Ganda Miharja, SH, MH melantik 15 advokat tersebut dalam prosesi di Ballroom Hotel La Dian Serang, Selasa (24/9/2025).
Bang Oking, sapaan akrabnya, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sumpah advokat PERSADIN Angkatan XX di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banten. Menurutnya, kehadiran advokat baru akan memperkuat peran PERSADIN dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat.
“Dengan resmi disumpahnya 15 advokat ini, diharapkan mereka dapat langsung memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun nonlitigasi, serta aktif mengawal penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan,” ujarnya.
Secara keseluruhan, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Dr. Suharjono, SH, M.Hum, melantik dan mengambil sumpah 445 advokat. Dalam amanatnya, ia menekankan bahwa profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, tetapi amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Advokat dituntut senantiasa menjunjung tinggi kode etik, integritas, dan profesionalitas dalam setiap pelaksanaan tugasnya,” kata Suharjono.
Ia juga mengingatkan agar advokat yang baru dilantik berhati-hati dalam menjalankan peran, tidak menyalahgunakan profesi, serta menjadikan integritas sebagai teladan bagi masyarakat.
“Advokat memiliki posisi yang strategis dalam menjaga marwah hukum dan keadilan, sehingga perilaku dan integritasnya harus menjadi contoh yang baik,” tegasnya.
Pelantikan advokat ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara advokat, pengadilan, dan aparat penegak hukum lainnya. Dengan bertambahnya jumlah advokat resmi, diharapkan akses masyarakat terhadap bantuan hukum semakin luas, profesional, dan berkeadilan.
Ditulis oleh: admin
