Parah, Penyidik Tipidkor Polresta Mamuju Dinilai Tak Mengacu pada KUHAP dalam Penanganan Kasus Kades Tanambuah
Merahputihnews.id - Mamuju, Penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa Tanambuah, Muh. Nasrullah, oleh Penyidik Tipidkor Polresta Mamuju memicu kontroversi. Kuasa
Mamuju, Penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa Tanambuah, Muh. Nasrullah, oleh Penyidik Tipidkor Polresta Mamuju memicu kontroversi. Kuasa hukum tersangka, Ahmad Subhan Suaib, S.H., mengklaim penyidik bekerja tidak sesuai prosedur hukum acara pidana serta mengabaikan ketentuan yang telah diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
Menurut Subhan, penyidik diduga menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Ia menyebut upaya meminta klarifikasi justru dijawab dengan penghindaran.
“Penyidik pembantu Haerul Jalil menolak menunjukkan alat bukti dan selalu beralasan ‘pimpinan, pimpinan, dan pimpinan’. Ini bukan hanya bentuk arogansi, tetapi pembangkangan terhadap prinsip due process,” kata Subhan melalui sambungan telepon.
Ia menegaskan bahwa KUHAP tidak mensyaratkan otorisasi pimpinan untuk menunjukkan alat bukti kepada kuasa hukum tersangka. Sikap penyidik yang dinilai tertutup itu, menurutnya, berpotensi menimbulkan kesan kriminalisasi.
Sorotan pada Audit Inspektorat Mamuju
Kuasa hukum juga mempertanyakan hasil audit Inspektorat Mamuju yang menjadi salah satu dasar penyidikan. Menurut Subhan, audit investigasi dengan jangka waktu 10 hari hanya dilakukan sekitar satu jam di lapangan, namun memunculkan temuan kerugian hingga kurang lebih Rp500 juta.
“Semua aparat desa yang kami temui siap bersaksi membantah temuan tersebut. Bahkan Inspektorat menyatakan bahwa pekerjaan fisik di Tanambuah tidak ada yang fiktif,” ujarnya.
Terkait tudingan aparat desa tidak menerima gaji pada 2022–2023, Subhan menilai pernyataan itu gegabah karena kepala desa memiliki bukti LPJ, foto penyerahan gaji, dan tanda tangan para penerima.
Permintaan Konfrontasi Ditolak, Kuasa Hukum Datangi Polda Sulbar
Salah satu keberatan yang disampaikan Subhan adalah permohonan pemeriksaan konfrontasi antar-saksi sebagaimana diatur Pasal 24 ayat (1) Perkap No. 6 Tahun 2019. Permintaan itu, katanya, belum mendapat balasan resmi hingga kini.
“Justru klien kami diframing seolah-olah kabur, padahal panggilan kedua telah dihadiri sebelum Jumat (21/11/25),” tegasnya.
Atas jawaban penyidik yang selalu merujuk pada ‘pimpinan’, Subhan mendatangi Mapolda Sulbar untuk meminta klarifikasi sekaligus mengecek balasan Kompolnas terkait pengaduan sebelumnya. Ia menyampaikan apresiasi atas sikap Irwasda Polda Sulbar, Kombes Pol. Enday Sudrajat, yang dinilai ramah dan kooperatif.
Desak Propam dan Kompolnas Turun Tangan
Subhan menganggap rangkaian tindakan penyidik Tipidkor Polresta Mamuju menunjukkan dugaan penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, sikap tertutup dan penolakan menunjukkan alat bukti bertentangan dengan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi sebagaimana amanat Perkap Manajemen Penyidikan.
“Kalau penyidik terus bekerja dengan pola seperti ini, KUHAP seolah tidak berlaku di Polresta Mamuju. Publik berhak mendapatkan penegakan hukum yang adil, bukan prosedur yang dikaburkan,” tegasnya.
Ia mendesak Divisi Propam Mabes Polri serta Kompolnas RI turun mengawasi secara ketat agar dugaan penyimpangan prosedur dapat diusut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Mamuju belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Ditulis oleh: admin
