Breaking NewsSatlantas Polres Sumenep Beri Pelayanan Samsat Keliling ke Pulau Raas   |   Berkembang Isu Tak Sedap, Sarjana Kependidikan Disebut Belum Bisa Mengajar, Ini Tanggapan Kadisdik Sumenep   |   Bupati Sumenep Isi Jabatan Strategis, Tegaskan Kekosongan Tak Boleh Berlarut   |   Halal Bihalal Bapenda Sumenep, Kepala Bapenda Tekankan Kekompakan Antar Bidang Demi Optimalisasi PAD   |   SDN Kalianget Timur I Ajak Siswa Belajar Renang Dasar, KR Mutiara Tirta Dinilai Sangat Recommended   |  
BeritaPemerintahan

Kepala Desa Patean Kebingungan Saat Akan Membayar PBB

Merahputihnews.id - Sumenep, Kepala Desa Patean, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Nurullah, mengaku kebingungan saat hendak melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun

Sumenep, Kepala Desa Patean, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Nurullah, mengaku kebingungan saat hendak melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 di wilayah desanya. Kebingungan tersebut muncul karena sistem pembayaran PBB tidak dapat diakses seperti biasanya.

Nurullah menyampaikan, pelunasan PBB menjadi hal penting bagi pemerintah desa karena berkaitan langsung dengan perolehan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PD RD) tahun 2026. Dana tersebut merupakan salah satu potensi penerimaan yang sangat berpengaruh terhadap penyusunan dan keberlangsungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Sebagai kepala desa, kami tentu ingin segera melunasi PBB karena itu berpengaruh terhadap DBH PD RD tahun berikutnya. Namun saat akan melakukan pembayaran, aksesnya justru tidak bisa digunakan,” ujar Nurullah, Rabu 31/12/2025

Menanggapi hal tersebut, Achmad Afifi selaku Kepala Sub Bidang (Kasubid) Penagihan dan Penyelesaian Keberatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep memberikan penjelasan. Ia membenarkan bahwa saat ini memang terjadi penutupan sementara jalur pembayaran pajak daerah.
“Memang ada penutupan sementara untuk pembayaran PBB, PKB, dan PDL melalui Aggregator, baik marketplace, PPOB, seluruh channel, maupun e-channel Bank Jatim,” jelas Achmad Afifi.

Penutupan sementara tersebut, lanjutnya, berdasarkan surat yang diterima dari Bank Jatim Cabang Sumenep tertanggal 29 Desember. Dalam surat itu disebutkan bahwa jalur pembayaran PBB, PKB, dan PDL melalui Aggregator serta e-channel Bank Jatim untuk sementara waktu tidak dapat digunakan.

Meski demikian, pihak Bapenda memastikan bahwa penutupan tersebut bersifat sementara dan akan segera diinformasikan kembali apabila layanan pembayaran sudah kembali normal. Ia juga meminta pemerintah desa dan masyarakat untuk tetap tenang serta menunggu informasi resmi dari Bapenda maupun Bank Jatim.

“Kami berharap desa-desa dapat memahami kondisi ini. Begitu sistem kembali dibuka, pembayaran dapat segera dilakukan tanpa kendala,” pungkasnya.

Ditulis oleh: admin

Tombol Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *