Disnaker Lumajang Kelola DBHCHT Rp 1,9 Miliar untuk Pelatihan Kerja dan BPJS Buruh Tani Tembakau
Merahputihnews.id - Lumajang, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025
Lumajang, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 sebesar Rp 1,9 miliar. Dana tersebut dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan keterampilan tenaga kerja sekaligus perlindungan sosial bagi buruh tani tembakau. 15 September 2025
Kepala Disnaker Lumajang, Subechan, menjelaskan bahwa anggaran tersebut terbagi dalam dua kegiatan utama. Pertama, sebesar Rp 1,2 miliar digunakan untuk empat program pelatihan calon tenaga kerja, meliputi otomotif, pengelasan, kelistrikan, dan desain.
“Pelatihan otomotif di Kunir sudah selesai dan resmi ditutup pada Sabtu lalu. Untuk pelatihan pengelasan saat ini masih berlangsung di Pondok Pesantren Denok, kemudian pelatihan kelistrikan di Pondok Pesantren Al-Maliki, serta pelatihan desain juga sedang berjalan,” kata Subechan, Senin (15/9/2025).
Kegiatan kedua, lanjutnya, dialokasikan untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh tani tembakau sebesar Rp 732.210.600. Program ini mencakup 5.606 buruh tani di wilayah produksi tembakau yang tersebar di lima kecamatan di Lumajang, dengan periode perlindungan selama tujuh bulan, mulai Juni hingga Desember 2025.
“Dibulan-bulan ini kami terus bergerak bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada buruh tani. Harapan kami, setelah Desember nanti mereka bisa melanjutkan secara mandiri, sehingga dana DBHCHT dapat dialihkan untuk membantu pekerja rentan lainnya,” ujarnya.
Subechan menegaskan, program ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas SDM sekaligus memberikan perlindungan sosial kepada pekerja sektor tembakau di Lumajang.
Ditulis oleh: Zamri
