Breaking NewsSatlantas Polres Sumenep Beri Pelayanan Samsat Keliling ke Pulau Raas   |   Berkembang Isu Tak Sedap, Sarjana Kependidikan Disebut Belum Bisa Mengajar, Ini Tanggapan Kadisdik Sumenep   |   Bupati Sumenep Isi Jabatan Strategis, Tegaskan Kekosongan Tak Boleh Berlarut   |   Halal Bihalal Bapenda Sumenep, Kepala Bapenda Tekankan Kekompakan Antar Bidang Demi Optimalisasi PAD   |   SDN Kalianget Timur I Ajak Siswa Belajar Renang Dasar, KR Mutiara Tirta Dinilai Sangat Recommended   |  
BeritaPemerintahanPendidikan

Berkembang Isu Tak Sedap, Sarjana Kependidikan Disebut Belum Bisa Mengajar, Ini Tanggapan Kadisdik Sumenep

Merahputihnews.id - Sumenep, Munculnya isu yang menyebut lulusan sarjana kependidikan tidak bisa langsung mengajar maupun mengikuti seleksi CPNS tanpa memiliki sertifikat pendidik

Sumenep, Munculnya isu yang menyebut lulusan sarjana kependidikan tidak bisa langsung mengajar maupun mengikuti seleksi CPNS tanpa memiliki sertifikat pendidik melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), belakangan menuai keresahan di tengah masyarakat, khususnya para orang tua mahasiswa lulusan keguruan. 9/4/2026

Isu tersebut bahkan memicu kekecewaan dan kepanikan, terutama bagi keluarga yang berharap anaknya yang baru lulus Sarjana Pendidikan dapat segera mendaftar kerja atau mengikuti rekrutmen aparatur sipil negara pada tahun 2026.

Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat kecewa atas beredarnya kabar tersebut. Ia mengaku keluarganya sempat putus asa karena khawatir putrinya harus kembali mengeluarkan biaya tambahan untuk mengikuti PPG Mandiri.

“Saya sangat kecewa dengan merebaknya isu ini. Kami bersyukur anak kami sudah lulus dan menyandang gelar Sarjana Pendidikan. Harapan kami, tahun 2026 ini kalau ada rekrutmen CPNS, anak kami bisa mendaftar. Tapi dengan adanya isu itu, kami jadi putus asa, karena kalau harus ikut Program PPG Mandiri tentu harus biaya lagi,” ungkapnya.

Menanggapi keresahan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Mohamad Iksan, S.Pd., M.T., menepis anggapan bahwa lulusan sarjana kependidikan tidak memiliki bekal untuk mengajar sebelum mengikuti PPG.

Menurutnya, secara akademik dan praktik lapangan, mahasiswa lulusan fakultas keguruan atau IKIP sejatinya telah dibekali kompetensi yang cukup selama masa kuliah.

“Itu memang berkembang informasinya, tetapi dasar hukum dan regulasinya tidak jelas. Kami memandang bahwa lulusan ilmu keguruan atau IKIP itu sebelum lulus sudah ada mata kuliah micro teaching, juga PPL (Praktik Pengalaman Lapangan). Jadi saya pikir itu sudah cukup sebagai bekal untuk urusan mengajar,” tegas Mohamad Iksan.

Ia menjelaskan, selama menjalani pendidikan di kampus, calon guru juga dibekali empat kompetensi dasar yang wajib dimiliki tenaga pendidik, yakni kompetensi kepribadian, pedagogik, sosial, dan profesional. Tidak hanya itu, pada semester akhir para mahasiswa juga telah diterjunkan langsung ke sekolah untuk menjalani praktik lapangan selama beberapa bulan.

“Kompetensi empat yang harus dimiliki guru atau calon guru itu sudah cukup. Termasuk nanti saat semester enam, mereka juga ada praktik langsung di sekolah minimal sekitar tiga bulan. Jadi menurut saya, itu sudah menjadi bekal bagi mahasiswa lulusan IKIP atau perguruan tinggi kependidikan untuk mengajar langsung di sekolah,” jelasnya.

Meski demikian, Iksan mengakui bahwa Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tetap memiliki fungsi tersendiri dalam penguatan profesionalisme guru, namun hal itu tidak serta-merta meniadakan kapasitas lulusan sarjana kependidikan untuk terjun mengajar.

“Kalau masih ada Program Pendidikan Profesi Guru, ya itu mungkin bagian dari penguatan profesional sambil berjalan. Tapi bukan berarti lulusan sarjana kependidikan tidak bisa mengajar,” imbuhnya.

Di akhir keterangannya, Kadisdik Sumenep mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya, apalagi jika berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami mengharapkan seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap isu-isu yang tidak benar. Harus dipahami dulu regulasi dan ketentuannya secara utuh,” pungkasnya.

Merebaknya isu ini diharapkan menjadi perhatian semua pihak agar tidak menimbulkan salah persepsi, khususnya bagi para lulusan sarjana kependidikan dan keluarganya yang tengah menaruh harapan besar pada masa depan dunia kerja dan pengabdian di bidang pendidikan.

Ditulis oleh: admin

Tombol Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *