Breaking NewsPemkab Sumenep Tertibkan Papan Reklame yang Langgar Surat Edaran Bupati Nomor 18 Tahun 2025   |   Wakil Ketua DPR Papua Tengah Pdt. Diben Elaby Apresiasi Kinerja Keuangan Daerah, Namun Soroti Rendahnya Sinergi dan Serapan Anggaran   |   BAPENDA Sumenep Sosialisasikan Pembayaran Pajak PBB di Desa Kalianget Barat   |   Banyak Warga Padati Bazar UMKM dan Pasar Murah BPRS Bhakti Sumekar, Bupati Fauzi: Wujud Nyata Kebangkitan Ekonomi Rakyat   |   Keluarga Besar PAC PDI Perjuangan Kecamatan Lenteng Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-62 kepada MH. Said Abdullah   |  
BeritaPemerintahan

Bapenda Sumenep Gencar Sosialisasikan Pajak PBB Hingga ke Desa, Program Penghapusan Denda PBB-P2

Merahputihnews.id - Sumenep, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep terus menggencarkan sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga ke

Sumenep, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep terus menggencarkan sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga ke tingkat desa. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sumenep. 23/9/2025

Kepala Bidang P2D Bapenda Sumenep, Akh. Sugiarto, menjelaskan bahwa salah satu langkah strategis yang tengah dijalankan adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan adanya program penghapusan denda PBB-P2. Program ini berlaku hingga 31 Desember 2025 sesuai Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 109.3.3.2/185/KEP/013/2025.

“Penghapusan denda ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban PBB tanpa terbebani denda keterlambatan. Harapan kami, masyarakat memanfaatkannya sebaik mungkin,” ujar Sugiarto saat kegiatan sosialisasi di salah satu desa di Kecamatan Kalianget.

Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH., MH., turut mengapresiasi langkah Bapenda dalam memaksimalkan potensi pajak daerah. Ia menegaskan bahwa pajak memiliki peran penting sebagai salah satu sumber utama pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Pajak dari rakyat akan kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan. Oleh karena itu, kami ingin memberikan kemudahan dan motivasi agar masyarakat semakin sadar akan kewajiban ini. Program penghapusan denda hingga akhir tahun 2025 adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” tegas Bupati Fauzi.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar aparatur desa ikut berperan aktif dalam mendukung sosialisasi PBB-P2. Pemerintah desa diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi antara Bapenda dengan masyarakat sehingga informasi mengenai program penghapusan denda ini dapat tersampaikan secara luas.

Sejauh ini, antusiasme masyarakat mulai terlihat meningkat. Beberapa desa yang telah menjadi lokasi sosialisasi mencatat adanya peningkatan pembayaran PBB dari wajib pajak yang sebelumnya menunggak. “Ini indikasi positif bahwa program penghapusan denda memberikan dampak nyata,” ungkap Akh. Sugiarto.

Bapenda Sumenep juga menyiapkan berbagai inovasi pelayanan, termasuk pemanfaatan layanan digital untuk memudahkan masyarakat melakukan pengecekan tagihan maupun pembayaran PBB. Dengan langkah ini, diharapkan target penerimaan pajak daerah tahun 2025 dapat tercapai, sekaligus mendukung visi pembangunan Kabupaten Sumenep yang lebih maju dan berdaya saing.

Ditulis oleh: admin

Tombol Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *