Breaking NewsPemkab Lumajang Optimalkan DBHCHT untuk Kesejahteraan Masyarakat dan Pemberantasan Rokok Ilegal   |   Jamin Keselamatan Kerja Buruh Rentan, Ribuan Pekerja di Lumajang Bakal Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis   |   Revitalisasi Jalan PB Sudirman Lumajang Disambut Positif Pelaku Usaha, Diharapkan Dongkrak Ekonomi Pusat Kota   |   MPLS 2026/2027, Kominfo Lumajang Perkuat Literasi Digital Pelajar Cegah Hoaks dan Judi Online   |   Satlantas Polres Sumenep Bagikan Jaket kepada Pengguna Jalan Lewat Program Mahameru Lantas   |  
BeritaPemerintahan

Leletnya Birokrasi Membuat Warga Kecewa, Pagar Rumah Miring Akibat Pohon Angsana

Merahputihnews.id - Sumenep, Lambannya birokrasi dalam pelayanan publik kembali menuai keluhan warga. Kali ini dialami Anwar salah satu warga Desa Kalianget Barat,

Sumenep, Lambannya birokrasi dalam pelayanan publik kembali menuai keluhan warga. Kali ini dialami Anwar salah satu warga Desa Kalianget Barat, Kabupaten Sumenep, yang hingga lebih dari satu bulan belum mendapat kejelasan atas permohonan penebangan pohon angsana yang berdiri tepat di depan rumahnya, di bahu Jalan Nasional. 29/1/2026

Pohon angsana berukuran besar tersebut dikeluhkan karena akar-akarnya telah merusak dan membuat pagar rumah warga miring. Kondisi itu dinilai membahayakan keselamatan penghuni rumah maupun pengguna jalan, mengingat lokasi pohon berada di jalur nasional dengan lalu lintas yang cukup padat.

Menurut keterangan warga, permohonan resmi telah diajukan sejak 23 Desember 2025 melalui Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Jawa–Bali yang berkantor di Kabupaten Pamekasan. Namun hingga kini, belum ada kepastian maupun tindak lanjut yang jelas dari pihak berwenang.

Ironisnya, warga tidak berani mengambil tindakan penebangan secara mandiri. Pasalnya, penebangan pohon tanpa izin resmi berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sanksi pidana. Kondisi ini membuat warga berada dalam posisi serba salah: keselamatan terancam, tetapi tindakan pencegahan justru terbentur birokrasi.

Awak media MerahPutihNews mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada salah satu petugas Balai Besar Pamekasan bernama Uud. Ia menyampaikan bahwa surat permohonan warga telah diteruskan ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Namun hingga saat ini, belum ada surat tembusan atau balasan resmi yang diterima pihak Balai Besar.
“Suratnya sudah kami lanjutkan ke Kementerian PU, tapi sampai sekarang belum ada tembusan atau jawaban ke kantor kami,” ujarnya singkat.

Lamanya proses pengajuan penebangan ini membuat warga pemilik rumah merasa sangat kecewa terhadap kualitas pelayanan publik. Mereka menilai birokrasi terlalu lamban dan kurang responsif terhadap persoalan riil yang langsung menyangkut keselamatan masyarakat.

Warga berharap, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, seluruh instansi pelayanan publik dapat berbenah dan lebih agresif dalam menangani pengaduan masyarakat.

Pelayanan yang cepat, tanggap, dan berpihak pada keselamatan rakyat dinilai menjadi kebutuhan mendesak, bukan sekadar slogan.

Kasus ini menjadi cerminan bahwa reformasi birokrasi masih harus benar-benar diwujudkan, agar masyarakat tidak terus menjadi korban dari sistem yang berbelit dan lamban.

Ditulis oleh: admin

Tombol Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *