Breaking NewsLeletnya Birokrasi Membuat Warga Kecewa, Pagar Rumah Miring Akibat Pohon Angsana   |   Satlantas Polres Sumenep Ikuti Upacara Bendera, Beri Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMAN 2 Sumenep   |   Bupati Sumenep Tekankan Empat Harapan Utama kepada Komisioner KI Periode 2025–2029   |   Mantan Kepala Bapenda Enggan dengan Kata Pisah, Dedi Kasih dan Motivasi Dilanjutkan serta Ditingkatkan Kaban Baru   |   Polantas Menyapa, Satlantas Polres Sumenep Tekankan Pentingnya Tertib Berlalu Lintas   |  
BeritaPemerintahan

Bupati Sumenep Tekankan Empat Harapan Utama kepada Komisioner KI Periode 2025–2029

Merahputihnews.id - Sumenep, Bupati Sumenep, Drs. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH secara resmi melantik lima Komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep periode

Sumenep, Bupati Sumenep, Drs. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH secara resmi melantik lima Komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep periode 2025–2029 di Pendopo Agung Keraton Sumenep. 23/1/2026

Pelantikan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pemerintahan daerah.

Lima komisioner yang dilantik masing-masing Ahmad Ainol Horri, Hasdani Roi, Rifa’i, S.Ag, SH, MH, Winanto, serta Kamarullah, SH, MH. Acara pelantikan turut dihadiri Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, jajaran Forkopimda, pejabat Sekretariat Daerah, para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Fauzi menyampaikan ucapan selamat kepada para komisioner yang baru dilantik, sekaligus memberikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Komisioner KI periode sebelumnya atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama masa tugasnya.

Bupati menegaskan bahwa amanah sebagai komisioner Komisi Informasi bukanlah tanggung jawab yang ringan. Diperlukan integritas, independensi, profesionalisme, serta keberanian moral dalam menjalankan tugas, khususnya dalam menyelesaikan sengketa informasi publik.

“Mendorong kepatuhan badan publik, serta mengedukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam memperoleh informasi publik menjadi bagian dari upaya yang harus dilakukan ke depan,” tegasnya.

Menurut Bupati, Komisi Informasi merupakan pilar penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa hak memperoleh informasi adalah hak asasi setiap warga negara, dan keterbukaan informasi menjadi ciri utama pemerintahan yang demokratis, akuntabel, dan berintegritas.

“Keberadaan Komisi Informasi menjadikan lembaga ini sangat strategis untuk menjamin hak masyarakat atas informasi sekaligus mendorong badan publik agar semakin transparan dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Bupati Fauzi juga menekankan bahwa Komisi Informasi harus mampu menjadi penjaga keseimbangan antara hak publik untuk mengetahui dan kewajiban badan publik dalam melindungi informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keterbukaan informasi bukanlah ancaman, melainkan kekuatan untuk membangun kepercayaan publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Bupati mengungkapkan bahwa dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia, hanya lima daerah yang memiliki lembaga Komisi Informasi kabupaten/kota, yakni Kabupaten Bangkalan, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bulukumba, dan Kabupaten Sumenep.

“Hal ini menunjukkan posisi strategis Kabupaten Sumenep dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas publik,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Fauzi menekankan empat harapan utama kepada para komisioner KI yang baru dilantik.

Pertama, mendorong peningkatan kepatuhan badan publik dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Kedua, memperkuat fungsi mediasi dan ajudikasi sengketa informasi secara adil, cepat, dan transparan. Ketiga, berperan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun budaya keterbukaan informasi. Keempat, menjaga independensi dan integritas dengan berdiri di atas kepentingan hukum dan keadilan, serta tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi, kelompok, maupun tekanan dari pihak manapun.

Pelantikan lima Komisioner Komisi Informasi Kabupaten Sumenep ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat keterbukaan informasi publik, meningkatkan akuntabilitas pemerintahan, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hak atas informasi secara kolektif.

Ditulis oleh: admin

Tombol Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *