Pemkab Sumenep Tertibkan Papan Reklame yang Langgar Surat Edaran Bupati Nomor 18 Tahun 2025
Merahputihnews.id - Sumenep, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melakukan penertiban terhadap sejumlah papan reklame yang terpasang di sepanjang Jalan Trunojoyo dan titik-titik lainnya
Sumenep, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melakukan penertiban terhadap sejumlah papan reklame yang terpasang di sepanjang Jalan Trunojoyo dan titik-titik lainnya di wilayah perkotaan. Langkah ini dilakukan karena banyak reklame yang melanggar Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 18 Tahun 2025 tentang Penataan dan Pemberian Izin Reklame Media Luar Ruang. 29/10/2025
Penertiban tersebut melibatkan beberapa instansi terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang (PUTR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Dr. R. Abd. Rahman Riadi, SE, MM, mengatakan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Bupati Sumenep Nomor 18 Tahun 2025.

“Berdasarkan hasil evaluasi, terdapat sejumlah media luar ruang yang tidak memiliki izin maupun yang tidak memperpanjang izinnya. Oleh karena itu, pemerintah bersama tim perizinan dan Satpol PP melakukan penertiban terhadap reklame yang melanggar ketentuan tersebut,” jelasnya.
Rahman menegaskan bahwa Pemkab Sumenep memberikan batas waktu hingga akhir November 2025 bagi pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak dilakukan pembongkaran, maka Satpol PP bersama tim perizinan akan menertibkannya langsung di lapangan,” tegasnya.
Sementara itu, Faruk Hanafi, S.Sos, M.Si, selaku perwakilan Bapenda Sumenep, menambahkan bahwa kegiatan ini juga berkaitan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak reklame, yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, pajak reklame merupakan komponen penting dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
“PAD adalah pendapatan daerah yang bersumber dari wilayahnya sendiri, seperti pajak, retribusi, serta hasil pengelolaan kekayaan daerah. Optimalisasi pajak reklame tidak hanya menambah pemasukan daerah, tetapi juga menertibkan tata ruang kota agar lebih rapi, bersih, dan estetis,” ujar Faruk.
Dalam kesempatan terpisah, Kabid Pendapatan dan Pengelolaan Daerah, Akh Sugiharto, S.E, M.Si menyampaikan bahwa penertiban reklame yang tidak berizin ini akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai lokasi.
“Kami ingin memastikan setiap reklame yang terpasang sesuai peraturan, memiliki izin resmi, dan memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah,” pungkasnya.
Langkah tegas Pemkab Sumenep ini diharapkan dapat menciptakan tata kota yang lebih tertib, aman, dan indah, sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perizinan yang berlaku.
Ditulis oleh: admin
