Breaking NewsPemkab Sumenep Tertibkan Papan Reklame yang Langgar Surat Edaran Bupati Nomor 18 Tahun 2025   |   Wakil Ketua DPR Papua Tengah Pdt. Diben Elaby Apresiasi Kinerja Keuangan Daerah, Namun Soroti Rendahnya Sinergi dan Serapan Anggaran   |   BAPENDA Sumenep Sosialisasikan Pembayaran Pajak PBB di Desa Kalianget Barat   |   Banyak Warga Padati Bazar UMKM dan Pasar Murah BPRS Bhakti Sumekar, Bupati Fauzi: Wujud Nyata Kebangkitan Ekonomi Rakyat   |   Keluarga Besar PAC PDI Perjuangan Kecamatan Lenteng Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-62 kepada MH. Said Abdullah   |  
BeritaKriminalPemerintahan

Sungguh Terlalu! Lapangan Sepak Bola Adirasa Kalianget Diduga Jadi Lahan Parkir Berbayar Asal Setor Upeti, Dirut PT Garam Harus Bertanggungjawab

Merahputihnews.id - Sumenep, Lapangan sepak bola Adirasa di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, yang dikenal sebagai fasilitas milik PT Garam (Persero), kini ramai

Sumenep, Lapangan sepak bola Adirasa di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, yang dikenal sebagai fasilitas milik PT Garam (Persero), kini ramai diperbincangkan publik. Pasalnya, lapangan yang seharusnya menjadi sarana olahraga masyarakat itu justru disulap menjadi lahan parkir kendaraan bermotor setiap hari Sabtu—hari pasar tradisional di wilayah tersebut.

Berdasarkan pantauan di lapangan, area sisi timur lapangan digunakan untuk parkir sepeda motor, sedangkan di sisi selatan terlihat padat oleh kendaraan roda dua dan roda empat. Aktivitas parkir ini disebut sudah berlangsung cukup lama dan dikelola oleh dua kelompok berbeda.

Namun yang mengejutkan, muncul pengakuan dari salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, bahwa para pengelola parkir diwajibkan menyetor uang sebesar Rp100 ribu kepada pihak PT Garam melalui seseorang.

“Setiap pengelola parkir harus membayar uang sewa lahan sebesar seratus ribu rupiah kepada PT Garam melalui seseorang,” ujar sumber tersebut.

Ketika ditanya siapa orang yang dimaksud, sumber itu menolak menjawab.

Keterangan ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah uang setoran tersebut resmi masuk ke kas PT Garam, atau justru mengalir ke kantong pribadi oknum tertentu?

Aktifis Hukum dan Penggiat Anti Korupsi : Diduga Pungli dan Melanggar Hukum

Menanggapi hal ini, Aktifis Hukum dan Penggiat Anti Korupsi Herman Wahyudi menilai bahwa praktik penyewaan lapangan untuk parkir tanpa dasar hukum yang jelas bisa dikategorikan sebagai tindakan pungutan liar (pungli).

“Tindakan pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum PT Garam jelas melanggar hukum, dan Direktur PT Garam harus bertanggung jawab,” tegas Herman, Sabtu (11/10/2025).

Ia menjelaskan beberapa poin penting terkait dugaan pelanggaran tersebut:

Tindakan tersebut tidak dibenarkan secara hukum, terlebih jika uang sewa disetorkan tanpa kontrak resmi dan melalui jalur tidak formal.

Pungli semacam ini harus mendapat perhatian dari aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Sumenep.

Perbuatan itu dapat dijerat pasal 368 dan 335 KUHP tentang pemerasan.

Pungli juga termasuk kategori tindakan koruptif, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungutan Liar, yang menjadi dasar kerja Satgas Saber Pungli.

Herman menegaskan bahwa jika benar ada praktik semacam ini, maka perlu dilakukan audit dan penelusuran resmi oleh pihak berwenang guna memastikan ke mana uang setoran tersebut mengalir.

PT Garam Belum Memberikan Tanggapan

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Garam belum memberikan klarifikasi resmi. Awak media berupaya mengonfirmasi ke manajemen, namun hingga kini belum mendapat tanggapan karena keterbatasan akses komunikasi.

Publik kini menunggu respons dari manajemen PT Garam dan aparat penegak hukum, untuk memastikan apakah praktik tersebut merupakan kebijakan resmi perusahaan atau sekadar “upeti” ilegal dari oknum tak bertanggung jawab

Ditulis oleh: Thoy

Tombol Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *