Breaking NewsPemkab Sumenep Tertibkan Papan Reklame yang Langgar Surat Edaran Bupati Nomor 18 Tahun 2025   |   Wakil Ketua DPR Papua Tengah Pdt. Diben Elaby Apresiasi Kinerja Keuangan Daerah, Namun Soroti Rendahnya Sinergi dan Serapan Anggaran   |   BAPENDA Sumenep Sosialisasikan Pembayaran Pajak PBB di Desa Kalianget Barat   |   Banyak Warga Padati Bazar UMKM dan Pasar Murah BPRS Bhakti Sumekar, Bupati Fauzi: Wujud Nyata Kebangkitan Ekonomi Rakyat   |   Keluarga Besar PAC PDI Perjuangan Kecamatan Lenteng Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-62 kepada MH. Said Abdullah   |  
BeritaEkonomiPemerintahan

Bupati Sumenep Sebut Sistem Mandatori Partisipasi Migas Tak Berjalan Mulus, Dorong Pendekatan Sosial Orientit

Merahputihnews.id - Sumenep, Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., menyoroti belum optimalnya sistem mandatori partisipasi 10 persen (participating interest

Sumenep, Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., menyoroti belum optimalnya sistem mandatori partisipasi 10 persen (participating interest / PI) dalam pengelolaan migas di daerah. Menurutnya, meskipun regulasi sudah diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) terbaru, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala. 11/10/2025

“Berbicara migas bukan hanya soal dana bagi hasil. Ada juga participating interest 10 persen yang bersifat mandatori dengan aturan permen yang baru. Tetapi ini tidak begitu mulus berjalan, walaupun semua sudah ada proses dan aturan-aturannya,” ujar Bupati Fauzi.

Ia menilai bahwa sistem mandatori PI yang diatur pemerintah pusat sejauh ini belum ada satu pun daerah di Indonesia yang berhasil menjalankannya dengan baik. “Saya melihat dengan permen yang baru, sistem itu tidak ada satupun di republik ini PI-nya bisa landing soft. Tidak pernah ada kabupaten yang memiliki eksplorasinya, lalu partisipasi itu benar-benar mendarat lembut di BUMD daerah tersebut,” tambahnya.

Bupati Fauzi berharap Kabupaten Sumenep, yang menjadi salah satu daerah penghasil migas melalui Kangean Energi Indonesia (KEI), bisa mendapatkan hak partisipasi tersebut sesuai amanat regulasi. “Di Sumenep, saya harapkan participating interest yang wajib didapatkan dari Kangean Energi Indonesia benar-benar bisa terealisasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar pengelolaan sektor migas tidak semata-mata berorientasi pada bisnis semata. “Saya sering menyampaikan ke KEI, jangan hanya melihat dan berbicara dengan kacamata business oriented, tapi harus social oriented. Cara pandangnya harus seperti itu,” tandas Bupati Fauzi.

Dengan pendekatan sosial, lanjutnya, diharapkan keberadaan industri migas di Kabupaten Sumenep dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, baik melalui peningkatan ekonomi, kesejahteraan, maupun pembangunan daerah.

Ditulis oleh: admin

Tombol Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *