Breaking NewsPemkab Sumenep Tertibkan Papan Reklame yang Langgar Surat Edaran Bupati Nomor 18 Tahun 2025   |   Wakil Ketua DPR Papua Tengah Pdt. Diben Elaby Apresiasi Kinerja Keuangan Daerah, Namun Soroti Rendahnya Sinergi dan Serapan Anggaran   |   BAPENDA Sumenep Sosialisasikan Pembayaran Pajak PBB di Desa Kalianget Barat   |   Banyak Warga Padati Bazar UMKM dan Pasar Murah BPRS Bhakti Sumekar, Bupati Fauzi: Wujud Nyata Kebangkitan Ekonomi Rakyat   |   Keluarga Besar PAC PDI Perjuangan Kecamatan Lenteng Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-62 kepada MH. Said Abdullah   |  
BeritaEkonomiPemerintahan

Disnaker Lumajang Kelola DBHCHT Rp 1,9 Miliar untuk Pelatihan Kerja dan BPJS Buruh Tani Tembakau

Merahputihnews.id - Lumajang, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025

Lumajang, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 sebesar Rp 1,9 miliar. Dana tersebut dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan keterampilan tenaga kerja sekaligus perlindungan sosial bagi buruh tani tembakau. 15 September 2025

Kepala Disnaker Lumajang, Subechan, menjelaskan bahwa anggaran tersebut terbagi dalam dua kegiatan utama. Pertama, sebesar Rp 1,2 miliar digunakan untuk empat program pelatihan calon tenaga kerja, meliputi otomotif, pengelasan, kelistrikan, dan desain.

“Pelatihan otomotif di Kunir sudah selesai dan resmi ditutup pada Sabtu lalu. Untuk pelatihan pengelasan saat ini masih berlangsung di Pondok Pesantren Denok, kemudian pelatihan kelistrikan di Pondok Pesantren Al-Maliki, serta pelatihan desain juga sedang berjalan,” kata Subechan, Senin (15/9/2025).

Kegiatan kedua, lanjutnya, dialokasikan untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh tani tembakau sebesar Rp 732.210.600. Program ini mencakup 5.606 buruh tani di wilayah produksi tembakau yang tersebar di lima kecamatan di Lumajang, dengan periode perlindungan selama tujuh bulan, mulai Juni hingga Desember 2025.

“Dibulan-bulan ini kami terus bergerak bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada buruh tani. Harapan kami, setelah Desember nanti mereka bisa melanjutkan secara mandiri, sehingga dana DBHCHT dapat dialihkan untuk membantu pekerja rentan lainnya,” ujarnya.

Subechan menegaskan, program ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas SDM sekaligus memberikan perlindungan sosial kepada pekerja sektor tembakau di Lumajang.

Ditulis oleh: Zamri

Tombol Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *