Masyarakat Keluhkan Pita Kejut di Jalan Provinsi Desa Marengan, Diduga Melebihi Standar
Merahputihnews.id - Sumenep, Pita kejut atau pita penggaduh yang terpasang di jalan provinsi tepatnya di Desa Marengan, Kecamatan Kalianget, menuai keluhan dari
Sumenep, Pita kejut atau pita penggaduh yang terpasang di jalan provinsi tepatnya di Desa Marengan, Kecamatan Kalianget, menuai keluhan dari para pengguna jalan. Pasalnya, pita kejut tersebut dirasakan terlalu tebal hingga menimbulkan ketidaknyamanan bahkan dikhawatirkan merusak kendaraan. 28/8/2025
Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, pita kejut memiliki standar ukuran tertentu. Dalam aturan tersebut dijelaskan, pita kejut harus memiliki ketebalan maksimal 4 cm dengan lebar antara 25–90 cm, sesuai kelas jalan. Selain itu, jarak pemasangan juga telah diatur, yakni minimal 50 cm dan maksimal 500 cm, dengan jumlah yang disesuaikan berdasarkan manajemen rekayasa lalu lintas.
Namun, pita kejut di Desa Marengan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. Sejumlah pengendara mengaku kesulitan saat melintas, terutama bagi kendaraan bermotor maupun mobil tua. “Kalau terlalu tinggi begini, khawatir kaki-kaki motor cepat rusak. Mobil tua juga bisa cepat bermasalah,” keluh salah seorang warga.
Masyarakat pun berharap instansi terkait, baik Dinas Perhubungan maupun pihak berwenang lainnya, dapat mengkaji ulang pemasangan pita kejut tersebut. Mereka menilai, fungsi pita kejut memang penting untuk keselamatan lalu lintas, namun harus tetap memperhatikan standar yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah baru.
Ditulis oleh: admin
